Showing posts with label Komisi. Show all posts
Showing posts with label Komisi. Show all posts
PMN ke Askrindo dan Jamkrindo Harus Berdasarkan Kinerja
Pembagian PMN (penyertaan modal negara) sebesar Rp 2 triliun sebagai
penjaminan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ke PT Askrindo (Persero) dan Perum
Jamkrindo harus berdasarkan kinerja.Anggota Komisi VI DPR RI Memed Sosiawan mengatakan, per 31 Desember 2012 jumlah KUR yang dijamin sebesar Rp 88,34 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 34,75 triliun (39,34 persen) dijamin PT Askrindo (Persero) dan sejumlah Rp 53,59 triliun (60,66 persen) dijamin Perum Jamkrindo.
"Akumulasi UMKM (debitur) yang menerima penjaminan sebanyak 6.853.468 UMKM, yang melibatkan akumulasi tenaga kerja sebanyak 11.712.869 orang," ujar Memed Sosiawan dalam rilisnya, Selasa (5/3).
Kata Memed, untuk tahun 2013, anggaran yang dialokasikan ke kedua BUMN tersebut sebesar Rp 2 triliun. Dari jumlah tersebut, ditargetkan penjaminan KUR senilai Rp 36 triliun dengan debitur sebanyak 1,95 juta UMKM yang akan mampu menyerap tenaga kerja 3,24 juta orang.
Memed menjelaskan, pada 25 Pebruari 2013, Komisi VI DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN mengenai PMN Penjaminan KUR tahun 2013. Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Direksi PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo.
Dalam RDP tersebut, Memed menyatakan proporsi pembagian PMN Rp 2 triliun untuk penjaminan KUR kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo harus berdasarkan kinerja. Jadi tidak langsung dibagi dua menjadi Rp 1 triliun kepada PT Askrindo dan Rp 1 triliun kepada Perum Jamkrindo.
Hal tersebut perlu ditegaskan karena sudah menjadi kebijakan yang tertulis dalam Nota Keuangan dan APBN Tahun Anggaran 2013 halaman 6-28, yang merupakan satu kesatuan dengan UU APBN 2013 yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 November 2012.
Lebih lanjut Memed mengatakan, jika dilihat dari segi kinerjanya, proporsi yang tepat untuk pembagian PMN kepada kedua BUMN tersebut adalah 42 persen atau senilai Rp 0,84 triliun untuk PT Askrindo (Persero) dan 58 persen atau senilai Rp 1,16 triliun untuk Perum Jamkrindo.
Sesuai dengan data persandingan kinerja penjaminan KUR yang disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, bahwa PT Askrindo mempunyai kinerja NPG (Non Performance Guarantee) Akumulasi sebesar 4,72 persen dan Gearing Rasio (Rasio PMN terhadap plafond KUR yang dijamin) sebesar 14,58 persen.
Sedangkan Perum Jamkrindo mempunyai kinerja NPG Akumulasi sebesar 1,83 persen dan Gearing Rasio sebesar 19,50 persen.
PMN kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka pelaksanaan penjaminan KUR dengan target yang telah ditetapkan Pemerintah untuk tahun 2013 sebesar Rp 36 triliun.
Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/1697/pmn-ke-askrindo-dan-jamkrindo-harus-berdasarkan-kinerja.html
PKS Desak Pemerintah Intervensi Harga Kedelai
Ir Memed Sosiawan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (FPKS) mendesak pemerintah intervensi kenaikan harga kedelai.
Hal itu mengingat komoditas tersebut terus mengalami lonjakan harga
hingga tembus Rp 8 ribu. Padahal sebelumnya harga bahan baku tempe
tersebut hanya berkisar Rp 6 ribu per kilogram."Pemerintah harus segera melakukan intervensi terhadap kesediaan bahan pangan, terutama saat ini kedelai yang sudah mengalami kelangkaan dibeberapa daerah. Itu harus dilakukan karena kedelai merupakan bahan dasar makanan rakyat, yakni tempe dan tahu," kata Memed di hadapan ratusan hadirin saat serap aspirasi di sebuah rumah makan di Kecamatan Perak, Jombang, Selasa malam (24/7/2012).
Anggota DPR dari dapil Jatim VIII ini menambahkan, pemerintah juga harus memantau pedagang yang melakukan aksi monopoli. Dengan begitu, harga tidak melambung dan stok aman. Selanjutnya, kata Memed, adalah memberdayakan daerah-daerah yang masih kurang produksi pangannya, sehingga kebutuhan bahan pokok akan meningkat. "Sekali lagi, intervensi pemerintah sangat penting dalam hal ini," ujarnya.
Hal lain yang diungkapkan politisi asal PKS ini adalah pemerintah segera mengoptimalkan revitalisasi dan privatisasi pabrik gula. Alasannya, pasar gula nasional yang dikuasai pemerintah tinggal 60 persen saja. Sedangkan sisanya dikuasai oleh kalangan swasta. [suf/kun]
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2012-
07-24/14209
Tunda Privatisasi BUMN
Anggota Panja Privatisasi
Komisi VI DPR-RI Memed Sosiawan menyatakan, semua BUMN yang akan melakukan
privatisasi diharapkan sementara waktu menghentikan semua proses program
privatisasi yang sedang dijalankannya.
Hal itu sebelum berjalannya
rapat panja privatisasi dan selesainya pendalaman dan evaluasi terhadap
performance beberapa BUMN tersebut.
Lebih lanjut ia menuturkan,
hal itu sebaiknya dilakukan agar adanya kerugian negara yang besarnya lebih
dari Rp3 triliun akibat dilaksanakannya penawaran umum saham perdana PT Garuda
Indonesia, kemudian menjadi beban jangka panjang bagi beberapa BUMN sekuritas
yang menjadi underwriternya, serta adanya potensi kerugian negara akibat
dilakukannya penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel Tbk tidak terulang
kembali di masa yang akan datang.
Apalagi saat ini kondisi
bursa saham Indonesia sedang volatile dengan penurunan Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) dari 4.100 ke level 3.818 pada perdagangan saham Jumat
(15/6/2012). Pelemahan IHSG tersebut juga didorong dari kondisi ekonomi global
memburuk.
Kementerian BUMN menyatakan
ada rencana penawaran umum saham perdana (IPO) dan penawaran umum terbatas
(PUT) BUMN antara lain penawaran umum saham perdana PT Semen Baturaja, PT Bank
Tabungan Negara Tbk (BBTN), dan PT Kimia Farma Tbk, dan lainnya.
Untuk merespon rencana
Kementerian BUMN tersebut, maka Komisi VI DPR RI kemudian membentuk panitia
kerja yang disebut sebagai Panja Privatisasi. Panja Privatisasi ini akan
melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kesiapan beberapa perusahaan pelat
merah untuk menjalani penawaran umum saham perdana dan penawaran umum terbatas
beberapa BUMN tersebut.
Sumber :
Sumber :
http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1872943/dpr-minta-proses-ipo-dan-put-bumn-ditunda
KULIAH DI PTN TAK BOLEH MAHAL !

Ada ironi yang dirasakan masyarakat di era reformasi ini. Ketika amandemen konstitusi UUD 1945 mengamanatkan peningkatan alokasi APBN hingga 20% ke sektor pendidikan, yang terjadi justru biaya pendidikan yang semakin hari semakin mahal, terutama pada level pendidikan tinggi. Dan yang semakin membuat miris adalah fakta bahwa biaya kuliah di sebagian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) justru lebih mahal daripada di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Biaya kuliah di PTN itu semestinya tidak boleh mahal,” demikian diungkapkan Ir. Memed Sosiawan, ME anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS di sela-sela rapat panja RUU Pendidikan Tinggi. “Sebagian besar kebutuhan investasi PTN dipenuhi dari APBN. Bahkan sebagian asset tanah dan gedung PTN merupakan warisan sejak zaman penjajahan Belanda. Kebutuhan belanja operasional, gaji dosen dan karyawan, serta berbagai kegiatan riset di PTN pun didanai dari APBN. Lalu mengapa malah biaya kuliah PTN bisa lebih mahal dari di PTS?”
Mahalnya biaya kuliah di PTN di tengarai muncul terutama sejak UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) diberlakukan. Munculnya status Perguruan Tinggi yang ber Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memiliki hak otonomi yang begitu luas malah menimbulkan gejala komersialisasi Pendidikan Tinggi. Undang-Undang yang semula dimaksudkan untuk memangkas birokrasi dalam pengelolaan Perguruan Tinggi, sehingga diharapkan dapat mendorong otonomi kampus dalam penyelenggaraan proses pembelajaran yang lebih bermutu dalam pencerdasan bangsa, dalam prakteknya yang dirasakan masyarakat justru semakin memberatkan dari sisi biaya perkuliahan. “Jangan mimpi bisa kuliah di PTN kalau tak punya uang puluhan hingga ratusan juta!” demikian ungkapan yang beredar di tengah masyarakat saat ini. Maka sejak UU BHP tersebut di judicial review oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 yang lalu, maka dimulailah pembahasan untuk menghadirkan UU Pendidikan Tinggi yang diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat luas tersebut.
“Sesuai amanat yang tertuang dalam platform, Fraksi PKS akan terus memperjuangkan hadirnya Pendidikan yang Berkeadilan, yang memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh pendidikan, sampai ke Perguruan Tinggi” penegasan ini kembali disampaikan Ir.Memed Sosiawan, ME dari FPKS DPR RI. “Tak boleh terjadi adanya warga miskin dan atau kurang mampu menjadi minder untuk mendaftar ke PTN karena melihat biaya yang sangat mahal. Hal ini harus diatur secara tegas di dalam RUU Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas saat ini. Di sisi lain, RUU Pendidikan Tinggi ini juga diharapkan dapat mendorong Sistem Pendidikan Nasional yang Terpadu, Komprehensif dan Bermutu, yang dapat menumbuhkan SDM yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Dari sisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga penting untuk memiliki perencanaan yang jelas dan terpadu dalam pemenuhan kebutuhan skill SDM di berbagai sektor kehidupan dan pengelolaan potensi kekayaan Negara yang begitu besar ini. Agar penyelenggaraan pendidikan sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dapat benar-benar berkorelasi dalam menjawab kebutuhan SDM yang dapat mengelola potensi dan menjawab tantangan Indonesia ke depan”
PROYEK HAMBALANG: Anggota Komisi X DPR Dukung Pembentukan Panja

Dukungan Anggota Komisi X DPR untuk membentuk Panja Proyek Hambalang yang tengah diusut di KPK dan melibatkan politisi Partai Demokrat kian menguat, setelah Menpora Andi Mallarangeng menyatakan tidak keberatan.
“Saya tidak keberatan dibentuknya Panja Hambalang, untuk mengawal proyek tersebut,” ujar Andi saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Senin 6 Februari 2012.
Pernyataan tidak keberatan dari Andi disampaikannya setelah sejumlah anggota Komisi X DPR mendesak dibentuknya panitia kerja (Panja) tersebut. Selain Djamal Aziz (Hanura) dan Eko Purnomo (PAN), politisi PKS Memed Sosiawan juga meminta agar Komisi X DPR membentuk Panja atas megaproyek senilai Rp1,78 triliun tersebut.
Anggota Komisi X DPR Djamal Aziz mengatakan pembentukan Panja proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat itu bertujuan mengetahui secara detil proyek itu.
"Saya pikir sangat tepat jika ini dipanjakan. Ada hal-hal yang aneh tapi nyata. Harus selesai tapi dengan jelas. Ini aneh konsultannya belum ada," kata Djamal pada rapat kerja tersebut.
Sebelumnya, Menpora mengajukan penambahan anggaran senilai Rp64 miliar untuk proyek yang melibatkan M. Nazaruddin yang saat itu menjadi Bendahara Fraksi ketika Anas Urbaningrum menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Kini Nazaruddin berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proyek fasilitas olah raga itu. Adapun Anas yang kini jadi Ketua Umum Partai Demokrat yang disebut-sebut terklibat dalam proyek itu berdasarkan pengakuan Nazaruddin. Begitu juga dengan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dan Andi sendiri.
Menurut Djamal, berbagai pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek Hambalang ini, secara tidak langsung berimbas pada anggota komisi X DPR. Selain Djamal, anggota komisi X lainnya Eko Purnomo mendesak agar komisi X membentuk Panja untuk membuka apa yang terjadi dalam proyek Hambalang.
"Kita Panja-kan saja Hambalang ini, biar jelas apa masalahnya. Biar terang benderang," kata Eko dalam rapat itu.
Anggota Komisi X DPR Memed Sosiawan justru mempertanyakan mengapa laporan penggunaan anggaran untuk proyek Hambalang yang dilaporkan Menpora tidak sama. Memed menyoroti laporan besaran anggaran yang telah diserap yang jika dihitung justru minus.
"Bagaimana ini angka tahun 2011 yg telah diserap hanya Rp594 miliar, tapi kalau saya hitung dari laporan yang ada jika ditotal baru Rp563 miliar, ini kok malah minus ?," kata Memed.
Sebagaimana diketahui, di dalam eksepsi yang dia bacakan dalam sidang pengadilan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin menuturkan apa yang diketahuinya dalam kasus proyek Hambalang tidak lepas dari keterlibatan Anas Urbaningrum.
Nazaruddin mengatakan pada Februari 2010, Anas Urbaningrum memerintahkan dirinya memperkenalkan Mulyono (anggota Komisi II DPR ketika itu) kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto untuk keperluan proyek. Setelah itu ada pertemuan di Restoran Nippon Khan yang dihadiri Anas Urbaningrum, Mulyono, Joyo Winoto, dan Nazaruddin.
"Disepakati bahwa Joyo Winoto akan membantu permintaan Anas Urbaningrum dalam rangka penerbitan sertifikat tanah Bukit Hambalang yang telah diminta oleh Menpora untuk diterbitkan yang sudah 2 tahun tidak selesai-selesai," ujar Nazaruddin ketika itu.
Beberapa kali Anas membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut dan menyatakan pengakuan Nazaruddin tidak benar. Anas juga membaantah terlibat dalam kasus Wisma Atlet yang juga melibatkan Nazaruddin dan Angelina Sondakh yang kini juga jadi tersangka. (bas)
Sumber : http://www.bisnis.com/articles/proyek-hambalang-anggota-komisi-x-dpr-dukung-pembentukan-panja
Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Menjadi Pajak Daerah
Malang, 27 Oktober 2011
“Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2000 menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentu saja akan terdapat banyak perbedaan. Antara lain: dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah, ditingkatkannya pegawasan atas pemungutan pajak daerah, serta dipertegasnya pegelolaan pendapatan dari pajak daerah. Tentu saja hal ini akan memberikan kompensasi kepada daerah diantaranya diberikannya kewenangan yang lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimum, perluasan obyek pajak, dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.” Demikian keynote speech Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan RI, yang dibacakan oleh Direktur Pajak Daerah & Rebribusi Daerah,Drs. Mudjo Suwarno, MA pada Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah di Pendopo Agung Kabupaten Maang, hari ini Kamis (27/11).
“Salah satu kebijakan dari UU yang baru ini adalah ditetapkannya PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak Kabupaten atau Kota.” Kedua pajak tersebut menurutnya layak untuk di tetapkan menjadi pajak daerah karena telah memenuhi kriteria sebagai pajak daerah, jika ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai negara. Menginggat pegalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, di dalam UU No 28 tahun 2011 telah diatur masa transisinya. Yaitu BPHTB mulai dipungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011 sedangkan PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai tanggl 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014. Tidak hanya itu saja, selama masa transisi tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan dua peraturan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dua peraturan itu adalah: PB Menkeu dan Mendagri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah. Yang kedua adalah PB Menkeu dan Mendagri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah.
Selain menerbitkan peraturan bersama, berbagai kegiatan diseminasi dan fasilitasi juga dilakukan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan , Dirjen Pajak, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan guna memperlancar proses pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah. Beberapa diantaranya adalah sosialisasi tentang UU yang baru ini, bintek dan pelatihan mengenai PBB-P2 dan BPHTB. Selain itu, Asian Development Bank (ADB) juga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan work shop pengalihan kedua jenis pajak tersebut. Dalam rangka public announcement Pemerintah juga telah mendeklarasikan pengalihan dua jenis pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2011 di Surabaya yang dihadiri oleh sebagian besar Bupati dan Walikota.
Dalam sabutannya, Bupati Malang, H. Rendra Kresna mengatakan bahwa dengan di shahkannnya UU No 28 Tahun 2009 tentang pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi Pajak Daerah merupakan momentum penting dalam pemberian otonomi yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal, karena terdapat perubahan kebijakna yang fundamental dalam penataan kembali hubungan antara pusat dan daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah “penghasil” yang memiliki potensi besar dan berlimpah. “Sebagai informasi, bahwa obyek PBB-P2 Kabupaten Malang kurang lebih 1,3 Juta Obyek pajak dengan pokok ketetapan sebesar Rp 49.011.374.689. Dimana target rencana pendapatan ditetapkan sebesar Rp 34.795.858.500 sedangkan PBB-P2 sampai bulan September 2011 telah mencapai RP 39.890.734.365 sehingga dapat dipastikan bahwa Kabupaten Malang kembali akan menerima insentif atas terlampauinya pencapaian rencana pendapatan,” jelas Bupati. Bupati menyadari bahwa untuk bisa melaksanakan pengalihan dua jenis pajak tersebut tentunya diperlukan persiapan yang matang, terencana, dan terpadu seperti ketersediaan SDM, tingkat pengetahuan dan dukungan IT serta aturan-aturan pelaksanaannya. “Saat ini Pemerintah Kabupaten Malang telah menyediakan legal drafting berupa Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang pajak daerah, pengadaan hardware, dan pelatihan Sumber Daya Manusia. Dalam waktu dekat juga akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan Workshop Pengalihan PBB-P2, dilanjutkan pengadaan aplikasi PBB-P2 pada tahun 2012 serta legal standing.” Dengan adanya pendaerahan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah Bupati berharap dapat diikuti dengan transfer pengawai dari Dirjen Pajak ke Pemda atau transfer pengetahuan dan transfer teknologi informasi terkait dengan migrasi data PBB dan BPHTB “Dengan obyek pajak di Kabupaten Malang yang mencapai satu juta lebih, Pemkab mengharapkan adanya bantuan dari KPP Pratama Kepanjen dan KPP Pratama Singosari untuk keadministrasian yang dilakukan oleh Pemkab,” harap Bupati.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gatot Sarojo, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang terkait kesiapan Kabupaten Malang dalam proses pengalihan dua jenis pajak tersebut, “Pemkab Malang cukup responsif menanggapi perubahan UU No. 34 Tahun 2000 menjadi UU No. 28 Tahun 2009, dengan mengadopsi UU tersebut kita telah menetapkan Perda No. 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi. Namun kendalanya adalah pada Sumber Daya Manusianya. Bukan berarti SDMnya rendah tapi lebih pada jumlahnya yang kurang mencukupi. Karena saat ini kita kan dilarang merekrut honorer atau PNS,” jelasnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 150 peserta ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Ir. Memed Sosiawan, ME dari Komisi XI DPR RI yang memaparkan tentang filosofi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai pajak daerah, Kresnadi Prabowo Mukti, SE, MM dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan Dirjen Pajak Menkeu RI, yang memaparkan tentang Kebijakan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, Budi Hernawan dari Dirjen Keuangan Dareh Kementrian Dalam Negeri yang memaparkan tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Tri Hendri Sasetiadi, M.Si dari Dirjen Pajak Kanwil III Jatim yang memaparkan tentang Teknik Pemungutan PBB-P2.
Sumber : http://www.malangkab.go.id/?page=91&id=895
“Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2000 menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentu saja akan terdapat banyak perbedaan. Antara lain: dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah, ditingkatkannya pegawasan atas pemungutan pajak daerah, serta dipertegasnya pegelolaan pendapatan dari pajak daerah. Tentu saja hal ini akan memberikan kompensasi kepada daerah diantaranya diberikannya kewenangan yang lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimum, perluasan obyek pajak, dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.” Demikian keynote speech Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan RI, yang dibacakan oleh Direktur Pajak Daerah & Rebribusi Daerah,Drs. Mudjo Suwarno, MA pada Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah di Pendopo Agung Kabupaten Maang, hari ini Kamis (27/11).
“Salah satu kebijakan dari UU yang baru ini adalah ditetapkannya PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak Kabupaten atau Kota.” Kedua pajak tersebut menurutnya layak untuk di tetapkan menjadi pajak daerah karena telah memenuhi kriteria sebagai pajak daerah, jika ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai negara. Menginggat pegalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, di dalam UU No 28 tahun 2011 telah diatur masa transisinya. Yaitu BPHTB mulai dipungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011 sedangkan PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai tanggl 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014. Tidak hanya itu saja, selama masa transisi tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan dua peraturan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dua peraturan itu adalah: PB Menkeu dan Mendagri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah. Yang kedua adalah PB Menkeu dan Mendagri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah.
Selain menerbitkan peraturan bersama, berbagai kegiatan diseminasi dan fasilitasi juga dilakukan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan , Dirjen Pajak, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan guna memperlancar proses pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah. Beberapa diantaranya adalah sosialisasi tentang UU yang baru ini, bintek dan pelatihan mengenai PBB-P2 dan BPHTB. Selain itu, Asian Development Bank (ADB) juga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan work shop pengalihan kedua jenis pajak tersebut. Dalam rangka public announcement Pemerintah juga telah mendeklarasikan pengalihan dua jenis pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2011 di Surabaya yang dihadiri oleh sebagian besar Bupati dan Walikota.
Dalam sabutannya, Bupati Malang, H. Rendra Kresna mengatakan bahwa dengan di shahkannnya UU No 28 Tahun 2009 tentang pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi Pajak Daerah merupakan momentum penting dalam pemberian otonomi yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal, karena terdapat perubahan kebijakna yang fundamental dalam penataan kembali hubungan antara pusat dan daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah “penghasil” yang memiliki potensi besar dan berlimpah. “Sebagai informasi, bahwa obyek PBB-P2 Kabupaten Malang kurang lebih 1,3 Juta Obyek pajak dengan pokok ketetapan sebesar Rp 49.011.374.689. Dimana target rencana pendapatan ditetapkan sebesar Rp 34.795.858.500 sedangkan PBB-P2 sampai bulan September 2011 telah mencapai RP 39.890.734.365 sehingga dapat dipastikan bahwa Kabupaten Malang kembali akan menerima insentif atas terlampauinya pencapaian rencana pendapatan,” jelas Bupati. Bupati menyadari bahwa untuk bisa melaksanakan pengalihan dua jenis pajak tersebut tentunya diperlukan persiapan yang matang, terencana, dan terpadu seperti ketersediaan SDM, tingkat pengetahuan dan dukungan IT serta aturan-aturan pelaksanaannya. “Saat ini Pemerintah Kabupaten Malang telah menyediakan legal drafting berupa Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang pajak daerah, pengadaan hardware, dan pelatihan Sumber Daya Manusia. Dalam waktu dekat juga akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan Workshop Pengalihan PBB-P2, dilanjutkan pengadaan aplikasi PBB-P2 pada tahun 2012 serta legal standing.” Dengan adanya pendaerahan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah Bupati berharap dapat diikuti dengan transfer pengawai dari Dirjen Pajak ke Pemda atau transfer pengetahuan dan transfer teknologi informasi terkait dengan migrasi data PBB dan BPHTB “Dengan obyek pajak di Kabupaten Malang yang mencapai satu juta lebih, Pemkab mengharapkan adanya bantuan dari KPP Pratama Kepanjen dan KPP Pratama Singosari untuk keadministrasian yang dilakukan oleh Pemkab,” harap Bupati.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gatot Sarojo, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang terkait kesiapan Kabupaten Malang dalam proses pengalihan dua jenis pajak tersebut, “Pemkab Malang cukup responsif menanggapi perubahan UU No. 34 Tahun 2000 menjadi UU No. 28 Tahun 2009, dengan mengadopsi UU tersebut kita telah menetapkan Perda No. 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi. Namun kendalanya adalah pada Sumber Daya Manusianya. Bukan berarti SDMnya rendah tapi lebih pada jumlahnya yang kurang mencukupi. Karena saat ini kita kan dilarang merekrut honorer atau PNS,” jelasnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 150 peserta ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Ir. Memed Sosiawan, ME dari Komisi XI DPR RI yang memaparkan tentang filosofi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai pajak daerah, Kresnadi Prabowo Mukti, SE, MM dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan Dirjen Pajak Menkeu RI, yang memaparkan tentang Kebijakan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, Budi Hernawan dari Dirjen Keuangan Dareh Kementrian Dalam Negeri yang memaparkan tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Tri Hendri Sasetiadi, M.Si dari Dirjen Pajak Kanwil III Jatim yang memaparkan tentang Teknik Pemungutan PBB-P2.
Sumber : http://www.malangkab.go.id/?page=91&id=895
Syarat Suntikan Modal untuk Pabrik Kertas Leces
PT Kertas Leces meminta suntikan modal Rp 440 miliar untuk menambal kerugian perusahaan yang sudah berlangsung tiga tahun.
Direktur Utama PT Kertas Leces, Martoyo Sugiandi mengatakan perusahaan terus mengalami kerugian karena beratnya operasional perusahaannya. “Keuangan kami sedang tidak sehat dan Direksi sedang membuat road map dai rugi menjadi untung.” katanya Martoyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI hari ini.
Pabrik kertas tertua di Indonesia itu tidak mampu bersaing dengan perusahaan sejenis karena terbebani biaya energy yang tinggi. Bahkan, sudah setengah tahun lebih pabrik tersebut tidak bisa diproduksi. “Sejak bulan Juni 2010 tidak beroperasi karena tidak adanya pasokan gas dari PGN yang disebabkan belum terselesaikannya kewajiban perusahaan kepada PNG.”, kata Martoyo.
Tidak hanya soal ketersediaan energi yang tidak mendapat pasokan dari perusahaan negara lainnya, Leces juga tergantung dengan pesaing dalam hal bahan baku wood plup. Hal itu membuat harga kertas pun dikontrol oleh kompetitor. Menurut Martoyo, penjualan produk pabriknya tidak bisa menutup pembelian wood plup.
Persoalan lain yang dihadapi Leces adalah inefisensi lantaran produksinya baru mencapai 70 persen dari kapasitas yang dimiliki. Martoyo menyebut ketersediaan bahan baku yang tidak bisa kontinyu yang menyebabkan produksi belum optimal. Dia menyebut pada ahun 2008, PT Leces merugi sekitar Rp 49,4 miliar, kemudian tahun berikutnya merugi lagi Rp 53,8 miliar dan tahun 2010 kembali merugi Rp 78,4 miliar.
Menanggapi permintaan Leces agar pemerintah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 440 miliar, anggota Komisi XI dari PKS Memet Sosiawan meminta agar dana penyertaan modal yang diminta Leces tersebut benar-benar bisa memperbaiki perusahaan tersebut. Memet mengatakan kerugian yang dialami Leces selama bertahun-tahun itu merupakan masalah yang serius. Apalagi PT Leces juga masih memiliki hutang kepada negara Rp 461 miliar.
“Apakah dengan penyertaan modal Rp 440 miliar ini akan menyelesaikan persoalan di Leces. Kalau memang bisa penyertaan ini didukung.” kata dia sembari mengatakan bahwa DPR memerlukan penjelasan lebih komprehensif mengenai masalah-masalah yang dihadapi Leces selama ini.
Anggota Komisi XI lainnya Abdullah Ahmad Fauzi dari Fraksi Hanura menilai penjelasan yang dikemukakan Martoyo tersebut masih belum rinci. “Masih sumir kalau kami lihat. Untuk menyelamatkan Leces, kami enggak mau buang-buang uang rakyat.” katanya.
Sumber : http://www.beritasatu.com/ekonomi/10814-leces-minta-suntikan-modal-pemerintah.html
Sumber : http://www.beritasatu.com/ekonomi/10814-leces-minta-suntikan-modal-pemerintah.html
PKS Desak Menteri Armida Alisjahbana dan Menteri Agus Martowardojo Awasi Potensi Korupsi Sejak Dini
Beberapa bulan terakhir perpolitikan Indonesia diguncang dengan kasus-kasus korupsi. Tidak tanggung-tanggung kasus-kasus korupsi yang mencuat ke permukaan terbilang besar dan melibatkan pejabat tinggi di kementerian tertentu.Beberapa modus operandi korupsi tersebut adalah kongkalikong antara pemegang kebijakan dan pelaksananya. Hal ini dilakukan mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan program atau kegiatan proyek.
Mencermati fenomena tersebut, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Memed Sosiawan, mengatakan bahwa korupsi di lembaga negara bisa terjadi karena kontrol internal pemerintah sangat lemah. Atau terjadi pembiaran mulai dari awal perencanaan kegiatan masing-masing kementerian atau lembaga.
"Lemahnya kontrol internal menjadi peyebab awal dan yang paling utama dalam setiap kasus korupsi di beberapa lembaga. Kuncinya adalah pada kontrol anggaran yang kuat," kata Memed kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 4/10).
Pemerintah, kata Memed, seharusnya dapat mengantisipasi sejak dini untuk dapat mencegah kasus tersebut terulang. Apalagi, di masing-masing kementerian sudah ada inspektorat jenderal (Irjen) yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi potensi penyelewengan.
"Pengawasan internal bisa melalui optimalisasi peran inspektor jenderal, atau melalui kontrol yang kuat dari menteri yang bersangkutan melalui mekanisme internal yang kuat," kata Memed.
Karena itu, Memed mendesak Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana untuk mengawasi sejak di tingkat perencaaan program terjadi pembelokan arah. Di sisi lain, menurut Memed, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dapat mengawasi di tingkat penganggaran sedini mungkin.
"Saya usul kalau bisa dibuat mekanisme reward dan punishment bagi kementerian atau lembaga, bahkan daerah yang benar-benar memiliki komitmen terhadap pencegahan dini terhadap modus korupsi di semua tingkatan," demikian Memed.
Sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=41354
Minimalisir kejahatan perbankan; Independensi OJK harga mati !
"Pembahasan OJK sudah mendekati tahap akhir. Memang masih ada dua opsi antara pemerintah dan DPR yang belum ketemu, bisa jadi RUU ini deadlock. Namun, saya optimis pembahasan OJK ini selesai karena mendesak," katanya kepada Jurnalparlemen.com belum lama ini.
Sampai saat ini pembahasan RUU OJK belum selesai karena masih terkendala soal struktur kelembagaan Dewan Komisioner OJK. Pemerintah mengusulkan DK terdiri atas tujuh orang yang memiliki hak bersuara tetapi tidak bisa menentukan kebijakan atau no voting right dan dua ex officio dari BI dan Kemenkeu.
Sementara DPR mengusulkan DK terdiri atas dua orang usulan DPR, lima usulan presiden, dan dua ex officio. Menurut Memed, posisi DK sangat sentral dalam struktur OJK. Karena DK lah yang akan menjalankan mekanisme dan melakukan pengawasan, baik sebagai regulator sampai pengawasannya. DK-lah yang akan membuat peraturan seperti yang selama ini dilakukan BI dan mengawasinya. "Jadi DK ini sangat vital. Karena vital itulah pemerintah punya keinginan, DPR juga punya keinginan," katanya.
Memed berpendapat, meski tujuh DK no voting right tetap saja independensinya diragukan. Karena ada dua ex officio yang bisa memberikan pengaruh. Sementara kalau dua DK diajukan DPR, maka dua ex officio ini bisa diimbangi.
"Di sinilah letak independensi yang DPR inginkan. Bagaimana bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik kalau unsur independensi yang menjadi ruhnya saja ini tidak terpenuhi," katanya
Bunga Tinggi, Kredit Risiko Macet
Minta Tak Pakai Debt Collector MADIUN-Anggota Komisi XI DPR Memed Sosiawan mendesak perbankan,lembaga pembiayaan,dan lembaga nonbank tidak menggunakan kekerasan saat menagih ke nasabah.Memed merunut kasus dugaan pembunuhan Irzen Octa,salah satu nasabah Citibank.''Ini masalah perdata,karena negara kita ini negara hukum maka penyelesaiannya juga harus melalui jalur hukum perdata pula.Tidak perlu melibatkan debt collector(jasa penagihan,Red)dari pihak ketiga,''papar Memed di sela-sela acara Milad PKS ke-13 yang diselenggarakan DPD PKS Kota Madiun, kemarin(24/4).
Menurut Memed,lembaga keuangan yang menerapkan beban bunga lebih tinggi dari BI rate itu sudah sadar menanggung beban risiko.Karenanya,sudah menjadi risiko jika pembayaran dari debitur muncul masalah.''Juga dikenal pula istilah adanya restrukturisasi utang Langkah-langkah itu bisa ditempuh untuk memperbaiki posisi keuangan debitur,''tandasnya.
Dia menyesalkan kasus kematian Irzen Octa.Kasus nasabah meninggal dunia di kantor Citibank itu kini menjadi perhatian serius DPR.Sebelum masa reses,kata Memed,komisinya sudah memanggil Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan.Rapat kerja dilanjutkan dengan pihak Mabes Polri.Pasca reses,rapat kerja bakal berlanjut.''Belum tuntas rapat kerjanya,tapi saya berharap ke depannya tidak ada lagi kasus yang mencederai nasabah.Ibarat dua sisi mata uang, sama-sama harus dijaga hubungannya,''papar Memed.
Anggota Fraksi PKS DPR itu menambahkan,saat rapat kerja dengan BI terungkap beberapa poin penting yang salah satunya posisi jasa penagihan.BI memang memperbolehkan bank menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan kredit yang bersifat konsumtif. Seperti,pembelian mobil,sepeda motor,televisi,dan sebagainya.''Tapi,kami berharap cara penagihan tidak melanggar hukum,dengan melakukan teror atau ancaman kekerasan,''jelas Memed.
Dia menambahkan,sejumlah teror melalui beragam cara hingga penarikan paksa disertai kekerasan melanggar koridor hukum.Memed meminta perbankan,non bank,dan lembaga pembiayaan menempuh langkah persuasif. Apalagi,di daerah termasuk Kota Madiun mulai menjamur lembaga pembiayaan.''Harus persuasif untuk menangani nasabah,saya lihat di Kota Madiun sudah cukup menjamur,''jelasnya.
MENTERI BERSIKAP KAKU, PEMBAHASAN RUU MACET
Jakarta, Rapat Paripurna DPR RI diwarnai hujan interupsi pada awal pembahasan RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS), kamis (07/04/2011). Di antara pendapat yang muncul pada dasarnya hampir seluruh interuptor amat menyayangkan sikap para Menteri yang ditugaskan oleh Presiden yang enggan melanjutkan proses pembahasan RUU BPJS, sehingga mengakibatkan tersendatnya proses pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR RI. Bahkan akibat macetnya proses pembahasan RUU BPJS juga memantik pada RUU lainnya, diantaranya adalah RUU yang banyak dibahas dan didalami oleh Komisi XI.Memed Sosiawan anggota Komisi XI FPKS menyatakan bahwa sikap Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah terhadap beberapa RUU lainnya yang sedang dibahas juga tidak mendapatkan titik temu dengan DPR RI seperti pada RUU Mata Uang dan RUU OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Ada apa dengan Menteri Keuangan, seharusnya RUU tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat selanjutnya”, kata Pak Memed, begitu beliau biasa dipanggil.
”Mestinya hari ini semua selesai, jangan sampai ada berita di media bahwa Dewan tidak produktif dalam produk legislasi sesuai target Prolegnas 2011 karena DPR malas, dan banyak alasan lainnya, nyatanya Kementerian/Pemerintah yang sering menjadi sebab deadlock pembahasannya”, ungkap Memed.
Berkaitan dengan banyaknya interupsi dari para anggota DPR terkait macetnya pembahasan RUU BPJS, dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum dan HAM(Menkumham) Patrialis Akbar sebagai wakil dari Pemerintah dalam sidang Paripurna tersebut menyatakan bahwa pesan dan masukan dari para anggota DPR terkait macetnya pembahasan beberapa RUU akan disampaikan para Menteri yang berkaitan. Sedangkan khusus pada RUU tentang BPJS bahwa masih terjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR yaitu pada apakah RUU BPJS bersifat pengaturan atau Penetapan.(Hartono)
Anggaran PHLN Bappenas 2011 Naik
DALAM pemaparannya pada Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kamis (2/9), Menteri PPN/Bappenas, Armida Alisjahbana, menyebutkan bahwa anggaran definitif BAppenas di 2011 dicanangkan Rp 699,417 miliar. Dari anggaran tersebut, penerimaan dari sektor Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dianggarkan sebesar Rp 249, miliar.Angka PHLN ini dianggap anggota Komisi XI terlalu besar karena menggambarkan tingkat ketergantungan Indonesia terhadap pihak asing. “Anggaran (PHLN) ini naik sekitar Rp 30 miliar dari anggaran PHLN tahun 2010 ini. Apakah ini tidak bisa diminimalisir? Ataukah ini memang gambaran kuat ketergantungan kita pada dana dari pihak asing?” ujar anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Memed Sosiawan.
Selain menyiratkan sebuah ketergantungan, besaran PHLN tersbeut dikhawatirkan merupakan sinyalemen adanya intervensi asing dalam perancangan anggaran pemerintah Indonesia.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Armida, pagu definitif Kementerian PPN/Bappenas pada 2010 sebesar Rp 566,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 217,8 miliar diantaranya dianggarkan diperoleh dari anggaran PHLN. Sedang pada 2011, total anggaran mengalami kenaikan sebesar Rp 133,107 miliar menjadi Rp 699,417 miliar, dengan anggaran penerimaan dari PHLN yang juga melonjak Rp 32,106 miliar menjadi Rp 249,906 miliar. “Dari angka ini ada dua kekhawatiran kami, yaitu apakah memang selamanya kita harus tergantung pada pinjaman atau hibah asing? Kedua, ketika mereka memberi pinjaman atau bahkan hibah, apa reward kita untuk mereka? Apakah ada ‘titipan’ program atau bahkan informasi-informasi untuk mereka yang harusnya itu menjadi rahasia kita?” jelas Memed.
Dengan kekhawatiran-kekhawatiran tersebut, lanjut Memed, Komisis XI ingin mengingatkan agar pemerintah atau pun pihak-pihak siapa saja agar tidak dengan mudah menerima dana atau pun segala kebaikan dari pihak asing. Justru, tambahnya, etos yang perlu dibangun adalah kemandirian dengan dana Negara sendiri dan bila memungkinkan justru Indonesia yang memberikan hibah pada Negara lain. “Mungkin masih jauh untuk kita ke arah sana. Tapi etosnya harus mulai kita gelorakan, salah satunya adalah dengan tidak membiasakan diri menggunakan dana dari asing,” tegasnya.
http://www.jurnas.com/news/7913/Anggaran_PHLN_Bappenas_2011_Naik/325/Ekonomi
Menkeu OJK Dibiayai APBN
Pemerintah optimistis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbentuk tahun ini. Dari segi pendanaan, pemerintah pun siap menggunakan dana APBN untuk membiayai pembentukan lembaga itu bila industri perbankan dan pelaku sektor keuangan berkeberatan untuk membayar iuran.
"Intinya dari APBN. Seharusnya sudah dianggarkan pada 2011. Kalau tidak dimungkinkan untuk langsung dibebankan kepada industri, pemerintah akan tanggung di APBN atau dalam bentuk beban lainnya hingga ada kesepakatan," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pelantikan Panglima TNI dan KSAL di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/9).
Menkeu menjelaskan, konsep awal pembentukan OJK adalah ditanggung kalangan industri. Pola itu sudah diterapkan di sejumlah negara. Sebab, lanjutnya, pemberlakuan OJK bertujuan untuk membangun sektor perbankan dan keuangan yang sehat "Pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga tahun. Selama periode itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi hingga ada kata sepakat di kalangan industri bersangkutan," jelas dia.
Menurut Menkeu, OJK sangat diperlukan guna terlaksananya prinsip-prinsip good corporate governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Saat ini, pemerintah telah membentuk Tim Penyusun yang secara khusus bertugas untuk menyosialisasikan pemberlakuan OJK di Indonesia.
Hingga kini, pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menemukan formula yang tepat tentang besaran iuran dan siapa yang harus menanggung fee. "Kalau disebutkan jumlahnya sampai Rp 20 triliun.pasti itu tidak betul. Jumlahnya, tentu harus disampaikan oleh Tim Penyusun. Saya tidak bisa menjelaskannya," kata Menkeu.
Sikap DPR
Di tempat terpisah. Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, biaya pembentukan OJK lebih baik dipenuhi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saja. Dia memperkirakan, biaya yang dibutuhkan untuk pembentukan badan pengawasan itu tidak terlalu besar seperti yang dikhawatirkan.
Menurut dia, besaran biaya yang dibutuhkan tergantung proposal yang diajukan oleh pemerintah. "Besarannya memang belum dihitung, namun saya pikir lebih baik dari APBN," kata Nusron usai rapat dengar pendapat umum dengan para pakar ekonomi dan perbankan dengan agenda masukan bagi RUU OJK di Gedung DPR, kemarin.
Hal senada diungkapkan anggota Pansus OJK dari Fraksi PKS Memed Sosiawan. Menurut dia, biaya pembentukan OJK memang harus dibebankan kepada APBN. Karena hal tersebut merupakan otoritas lembaga negara. "Biaya pembentukannya memang harus dari APBN, tetapi nanti biaya operasionalnya akan diatur lebih lanjut lagi dalam pasal-pasalnya, mungkin nanti kami akan pisahkan yang mana bisa ditanggung oleh negara dan yang mana ditanggung oleh industri," jelas Memed.
Mengenai kekhawatiran bengkak-nya biaya pembentukan sehingga membebani APBN, menurut Memed, hal tersebut merupakan risiko. Namun, hingga saat ini belum ada perhitungan pasti mengenai besaran biaya pembentukan OJK tersebut. "Solusi lain penambahan biaya pembentukan dari sumber dana lain di luar APBN memang tidak ada, karena ini amanat UU ya hanya dibebankan kepada APBN," kata dia.
Anggota Pansus OJK dari Fraksi Demokrat Achsanul Qosasih mengatakan, biaya yang dibutuhkan untuk pembentukan OJK dipastikan tidak akan membebani APBN. "Biaya yang dibutuhkan tidak terlalu besar, jika ada yang mengatakan akan membutuhkan dana sebesar Rp 20 triliun,itu sama sekali tidak benar," kata Achsanul.
Dia menjelaskan, perkiraan biaya yang dibutuhkan tidak terlalu besar karena sumber daya manusianya sudah tersedia dan gedungnya pun sudah ada. Sumber daya manusianya adalah orang-orang dari Bank Indonesia dan Bapepam-LK, sedangkan gedungnya milik Bank Indonesia.
"Untuk membentuk sebuah lembaga baru, yang paling mahal adalah sumber daya manusianya dan gedungnya, namun ini kan sudah ada semua, jadi tidak akan terlalu membebani APBN," kata Achsanul.
Sedangkan untuk biaya operasional, kata dia, akan dikaji dalam pasal RUU OJK tersebut Apakah sebagian akan dibebankan kepada industri atau semua ditanggung oleh pemerintah.
Isi UU OJK
Pansus RUU OJK kemarin mengundang sejumlah ekonom dan mantan pejabat bank sentral. Kalangan ekonom menilai, pembahasan OJK masih abstrak karena rincian mengenai biaya operasional dan sistem penggajian karyawan belum jelas. "Menurut saya harus jelas perinciannya, berapa belanja modal, biaya operasional, dan gaji karyawannya. Lebih gampangnya saja, misalnya ba-gaimana soal gedung, apakah harus gedung baru atau gedung lama direnovasi," papar Fauzi Ichsan, ekonom senior Standard Chartered Bank.
Menurut Fauzi, timpangnya besaran gaji karyawan BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bisa membuat OJK tidak efisien. Hingga kini, DPR maupun pemerintah tidak menjelaskan apakah gaji pengawas OJK mengikuti standar gaji pengawas BI atau Bapepam-LK.
Dia mengingatkan, kejadian krisis di Amerika Serikat juga dipicu kasus semacam itu. Gaji para pengawas OJK Amerika Serikat, yaitu Securities and Exchange Commission (SEC), lebih rendah daripada gaji para karyawan di perusahaan swasta, terutama kawasan Wall Street. Sebab itu, para pengawas andal di SEC memutuskan untuk hijrah ke industri yang seharusnya mereka regulasikan. "Mereka melihat lebih menguntungkan bekerja di perusahaan semacam Goldman Sachs dan lainnya. Sebab itu, SEC menjadi ambrol dan terjadilah krisis global," kata Fauzi.
Kepala Ekonom Danareksa Institut Purbaya Yudhisadewa melihat adanya niat pemerintah untuk membentuk lembaga yang sangat kuat dan tidak bertanggung jawab terhadap institusi mana pun. Di negara lain, OJK rata-rata masih berada dibawah komando Kementerian Keuangan.
Purbaya juga mengingatkan, perlunya mempertegas wewenang BI dalam rangka memperoleh data atau informasi dari OJK. Jika OJK benar-benar independen dari institusi mana pun, bakal berbahaya ketika terjadi krisis. "Pada 2008, BI berhasil menyelamatkan sistem perbankan, bukan karena early warning system. Tapi, karena BI memiliki semacam insting bahwa akan terjadi sesuatu di industri perbankan jika tidak ditangani dengan baik. Itu karena BI memiliki wewenang yang jelas dalam pengawasan perbankan," tutur Purbaya.
Menurut Nusron Wahid, RDP dengan para ekonom dan pakar lainnya itu merupakan RDP terakhir. Dari 28 anggota pansus, RDP kemarin hanya diikuti 11 anggota. Setelah RDP. Pansus akan memasuki fase daftar inventarisasi masalah (DIM). Dalam fase ini. Pansus bakal serius mencari jalan yang terbaik untuk menuntaskan RUU OJK. "Apa pun keputusan yang diambil, harus didukung oleh semua pihak, baik dari BI, Kemenkeu, maupun industri," ujar Nusron.
Dalam rapat bersama dengan Pansus OJK di DPR, kemarin, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menolak keberadaan OJK. Dia justru mengusulkan pasal 34 UU No 3 Ta-hun 2004 tentang BI sebaiknya dicabut.
Pasal 34 UU No 3/2004 memang menjadi acuan oleh tim perumus OJK. Pasal itu menyebutkan, tugas pengawasan bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.
Menurut Burhanuddin, yang menjadi pekerjaan rumah atas fungsi pengawasan perbankan adalah perbaikan atas institusi BI. "OJK tidak menjamin bisa menyelesaikan permasalahan bila terjadi krisis. Itu amanat UU, namun masih bisa direvisi," jelas dia.
Dia menjelaskan, perbaikan mendasar yang bisa dilakukan BI saat ini adalah ketersediaan informasi yang cepat dan akurat, tenaga ahli yang mumpuni, serta kekuasaan dalam perannya sebagai bank sentral. Bila tetap ngotot OJK berdiri di luar BI, Indonesia akan menjadi negara aneh. Pasalnya, hampir seluruh negara justru meleburkan fungsi OJIC-nya kembali ke bank sentral.
"Dulu trennya begitu. Saat krisis yang terjadi di 1997-1998. IMF menyarankan kepada kita kalau (fungsi pengawasan) dipisahkan dan masuk dalam letter of intent. Kemudian harus masuk ke undang-undang. Sekarang semuanya gabung. Malah kalau pakai OJK jadi aneh sendiri," ujar dia.
Novy Lumanauw dan Aries Cahyadi
http://bataviase.co.id/node/398280
KNKT Periksa Awak Kereta
KA Logawa Diduga Lampaui Batas Kecepatan
MADIUN-Penyebab tergulingnya gerbong KA Logawa di Dusun Petung,Desa Pajaran,Saradan,Kabupaten Madiun mulai menemui titik terang.Komisi Nasional Keselamatan Transportasi(KNKT)menduga,sebab musabab peristiwa itu karena laju KA melebihi batas standar,antara 83-89 kilometer perjam.
Whosef Muktamar,salah seorang anggota tim investigasi KNKT mengatakan,seharusnya kecepatan KA tidak lebih dari 70 kilometer perjam.'Itu dugaan sementara dari hasil penelitian yang kami lakukan,'ujar Whosef, ditemui di lokasi kecelakaan,kemarin(30/6).
Whosef Muktamar,salah seorang anggota tim investigasi KNKT mengatakan,seharusnya kecepatan KA tidak lebih dari 70 kilometer perjam.'Itu dugaan sementara dari hasil penelitian yang kami lakukan,'ujar Whosef, ditemui di lokasi kecelakaan,kemarin(30/6).
Kecepatan standar itu,jelasnya,menyesuaikan kondisi jalur KA di lokasi kejadian yang menikung ke kanan. Juga,pada ketinggian sekitar 10 meter.Dimungkinkan, akibat kecepatan yang terlalu tinggi menyebabkan gerbong KA terguling.'Kemungkinan jatuh dulu,sebelum penghubung(antar gerbong)putus,'tambahnya.
Penelitian di lokasi,posisi tiga gerbong terguling berada pada jarak antara dua meter hingga sepuluh meter di bawah rel.Juga,gerbong nomor 5,6,7,dan 8 terlepas dan berjarak sekitar 300 meter dari gerbong di belakangnya yang terguling.
Meski begitu,pembuktian masih perlu dilakukan. Caranya,seperti memantau kecepatan lokomotif bernomor CC 20156 melalui jaringan radio PT KA maupun mengakses melalui internet.Juga,meminta keterangan dari masinis dan asisten masinis.'Besok(hari ini,Red),kami akan melakukan interview kepada para awak kereta,' tuturnya.
Setelah proses itu dilalui,lanjutnya,penyebab kecelakaan yang mengakibatkan enam penumpang tewas dan puluhan luka bisa secepanya diketahui.Apalagi,tidak membutuhkan uji laboratorium PT KA di Bandung karena sebelum kecelakaan tidak ditemukan rel putus.'Mungkin,dua hari penyebabnya sudah diketahui,'jelas Whosef.
Jika dugaan melebihi kecepatan pada KA terbukti, lanjutnya,proses pemberian sanksi diserahkan kepada polisi maupun penyidik PNS.'KNKT hanya membuktikan apa penyebab kecelakaan dan bukan siapa yang menyebabkan,'tegasnya.
Direktur Utama PT KA,Ignatius Junan menegaskan, penyelidikan kali pertama dilakukan tim gabungan di internal PT KA ke masinis.Informasi dari humas Daop VII Madiun,KA Logawa bernomor lokomotif CC 20156 itu dimasinisi Rohmadi dari Stasiun Balapan,Solo.'Jika terbukti bersalah,sanksi di internal PT KA bisa diberhentikan.Sedangkan yang disidik PPNS bisa masuk ke kriminal,'terangnya.
Ditanya tentang kerugian PT KA,Junan memprediksi lebih dari Rp5 miliar.Itu,dari hasil hitungannya,yakni biaya yang diperlukan untuk pembuatan satu gerbong sekitar Rp2miliar.Meski begitu,dia menegaskan belum bisa memastikan total kerugian.'Yang terpenting menangani korban dan perbaikan rel,'tambahnya.
Wamenhub Nyatakan Infrastruktur Bagus
Ditanya tentang kerugian PT KA,Junan memprediksi lebih dari Rp5 miliar.Itu,dari hasil hitungannya,yakni biaya yang diperlukan untuk pembuatan satu gerbong sekitar Rp2miliar.Meski begitu,dia menegaskan belum bisa memastikan total kerugian.'Yang terpenting menangani korban dan perbaikan rel,'tambahnya.
Wamenhub Nyatakan Infrastruktur Bagus
Wakil Menteri Perhubungan(Wamenhub)Bambang Susantono menyatakan prihatin dengan kecakaan KA Logawa karena mengakibatkan enam korban tewas.'Saya prihatin, karena kecelakaan terjadi di tempat yang tidak seharusnya,'katanya saat meninjau lokasi kejadian, kemarin.
Lokasi yang tidak semestinya,jelasnya,di jalur selatan KA yang kondisinya baik.Yakni,relnya berukuran R4 dan bantalan yang baru diperbaiki 15 hari sebelumnya. 'Infrastrukturnya bagus,'tutur Bambang.
Lokasi yang tidak semestinya,jelasnya,di jalur selatan KA yang kondisinya baik.Yakni,relnya berukuran R4 dan bantalan yang baru diperbaiki 15 hari sebelumnya. 'Infrastrukturnya bagus,'tutur Bambang.
Menurutnya,ada tiga langkah harus dilakukan.Yakni, memastikan kondisi korban mendapatkan pelayanan medis. Bambang sempat mendatangi korban RSUD Caruban.Selain itu,diperlukan kepastikan tentang perbaikan jalur KA. Dia mengatakan,penggarapan revitalisasi rel sudah lebih dari separo selesai.'Paling tidak nanti (kemarin)malam sudah selesai,'tambahnya.
Humas PT KA Daop VII Madiun,Hariyono Wirotomo menambahkan,proses evakuasi gerbong yang keluar jalur juga nyaris rampung.Empat rangkaian nomor 5,6,7,dan 8 dibawa ke Stasiun Wilangan,Nganjuk dan Stasiun Saradan.'Hari ini(kemarin,Red),pengujian dilakukan dengan crane swing atau alat berat,'terangnya.
Crane Swing untuk proses evakuasi ada dua unit.Yakni, yang didatangkan dari Solo dan Cilacap.Upaya normalisasi rel itu menjadi prioritas.Tetapi, kekuatannya masih sementara karena hanya mengganti bantalan beton dengan kayu.Bahkan,untuk KA yang melintas di rel yang rusak sepanjang 400 meter harus berkecepatan 5 kilometer perjam.'Paling tidak rel bisa kembali normal setelah seminggu,'tuturnya. Bagaimana dengan evakuasi tiga gerbong yang terguling? Hariyono mengatakan,akan dilakukan setelah lalu lintas normal.Kecelakaan KA Logawa di Saradan mengundang keprihatinan Sadarestuwati dan Memed Sosiawan,anggota komisi V DPR RI.Keduanya kemarin melihat lokasi kecelakaan dan mengunjungi pasien di RSUD Caruban. 'Kecelakaan KA ini menjadi preseden buruk transportasi darat dan akan menjadi sorotan,'terang Sadarestuwati.
Sadarestuwati meminta KNKT dan PT KA menyelidikai masalah tersebut hingga tuntas.'Secepatnya kami akan memanggil menteri perhubungan terkait masalah ini,' tambahnya.
Usman Siahaan,kepala Jasa Rahaja Cabang Jawa Timur mengatakan,korban kecelakaan KA Logawa akan segera mendapat santunan dari Jasa Rahaja dan PT KA.Santunan dari Jasa Raharja yang akan diberikan bagi korban meninggal maksimal Rp25juta,perawatan di rumah sakit maksimal Rp10juta dan cacat tetap maksimal Rp25juta. 'Akan dibayarkan secepatnya,'terangnya.(fik/aan/irw)
(mbak sri)
Usman Siahaan,kepala Jasa Rahaja Cabang Jawa Timur mengatakan,korban kecelakaan KA Logawa akan segera mendapat santunan dari Jasa Rahaja dan PT KA.Santunan dari Jasa Raharja yang akan diberikan bagi korban meninggal maksimal Rp25juta,perawatan di rumah sakit maksimal Rp10juta dan cacat tetap maksimal Rp25juta. 'Akan dibayarkan secepatnya,'terangnya.(fik/aan/irw)
(mbak sri)
Radar Madiun, Kamis, 01-Juli-2010
Seminar Poksi V FPKS DPR-RI

Seminar yang diselenggarakan Poksi V FPKS DPR RI pada hari kamis 3 Juni 2010, dihadiri oleh berbagai kalangan dari akademisi hingga praktisi yang berkaitan dengan isu Perumahan dan Permukiman. Sebagai narasumber pada seminar ini adalah : Bapak Ir.Memed Sosiawan, ME (Komisi V FPKS DPR RI), Bapak Ir.Tito Murbaintoro, MM (Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat), Bapak Sutomo (Direktur PT (Persero) Sarana Multigriya Finansial, Bapak Dr. Martin Roestamy, SH,MH (Rektor Universitas Juanda Bogor), Bapak Dr.Alisyahbana (Mantan Ketua Bapertarum), Bapak Ir.M.Jehansyah Siregar, Ph.D (Dosen ITB). Acara diawali dengan sambutan dari Bapak Drs.Arifinto (Kapoksi V FPKS DPR RI) yang dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Bapak Mustafa Kamal, SS (Ketua Fraksi PKS DPR RI).
Makalah Seminar dapat diunduh (download) dari alamat berikut:
1. Makalah Ir.Memed Sosiawan, ME (FPKS)
2. Makalah Ir.Tito Murbaintoro (Deputi Pembiayaan Menpera)
3. Makalah Bapak Sutomo (Direksi PT Persero Sarana Multigriya Finansial)
4. Makalah Dr. Alisyahbana (Mantan Bapertarum)
5. Makalah Dr. Martin Roestamy, SH (Rektor Universitas Juanda)
6. Makalah Dr. Martin Roestamy, SH ke-2 (Rektor Universitas Juanda)
7. Makalah Ir. Moh. Jehansyah Siregar, Ph.D (Dosen ITB)
Pola Pembiayaan Baru Diragukan
Kompas, 4 Juni 2010
Jakarta, Kompas - Pola bantuan pembiayaan perumahan melalui subsidi bunga, yang mulai digulirkan pemerintah pada Juli tahun ini, diragukan dapat meningkatkan penyerapan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah. Sebelumnya, bantuan diberikan melalui subsidi uang muka dan selisih bunga.
Menurut anggota Komisi V DPR, Memed Sosiawan, pola subsidi yang baru akan menyulitkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah membayar uang muka rumah.
”Apabila konsumen tak sanggup membayar uang muka, biaya angsuran rumah dipastikan naik. Akibatnya, harga rumah tetap tak terjangkau masyarakat kecil,” ujarnya dalam seminar ”Rumah Murah dan Layak, Bagaimana Strategi untuk Mewujudkannya” di Jakarta, Kamis (3/6).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Tito Murbaintoro menjelaskan, fasilitas likuiditas yang diberikan kepada masyarakat menengah ke bawah ini menggabungkan sumber pembiayaan perbankan, pemerintah, dan lembaga pembiayaan. Dengan demikian, diharapkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) bisa ditekan pada kisaran 8-9 persen selama tenor kredit.
Keringanan suku bunga kredit diyakini akan mendorong keterjangkauan pemilikan rumah. Tito menegaskan, suku bunga KPR dimungkinkan terus menurun jika ada tambahan sumber pembiayaan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, PT Jamsostek, dan PT Asuransi ABRI dengan bunga rendah.
Data Kementerian Perumahan Rakyat menunjukkan, lebih dari 90 persen penduduk berpenghasilan rendah, yakni kurang dari Rp 2,5 juta per bulan.
Menurut anggota Komisi V DPR, Memed Sosiawan, pola subsidi yang baru akan menyulitkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah membayar uang muka rumah.
”Apabila konsumen tak sanggup membayar uang muka, biaya angsuran rumah dipastikan naik. Akibatnya, harga rumah tetap tak terjangkau masyarakat kecil,” ujarnya dalam seminar ”Rumah Murah dan Layak, Bagaimana Strategi untuk Mewujudkannya” di Jakarta, Kamis (3/6).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Tito Murbaintoro menjelaskan, fasilitas likuiditas yang diberikan kepada masyarakat menengah ke bawah ini menggabungkan sumber pembiayaan perbankan, pemerintah, dan lembaga pembiayaan. Dengan demikian, diharapkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) bisa ditekan pada kisaran 8-9 persen selama tenor kredit.
Keringanan suku bunga kredit diyakini akan mendorong keterjangkauan pemilikan rumah. Tito menegaskan, suku bunga KPR dimungkinkan terus menurun jika ada tambahan sumber pembiayaan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, PT Jamsostek, dan PT Asuransi ABRI dengan bunga rendah.
Data Kementerian Perumahan Rakyat menunjukkan, lebih dari 90 persen penduduk berpenghasilan rendah, yakni kurang dari Rp 2,5 juta per bulan.
Dokumentasi Round-Table Discussion LM FEUI

Round-table Discussion bersama Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan tema "Model & Strategi Pembiayaan Perumahan Nasional" di Hotel Four Seasons
Kegiatan Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian Perumahan Rakyat, Menko Perekonomian, Bapepam, Bank BTN, Bank BRI Syariah, SMF, Asperi, dan lain-lain.
Subscribe to:
Posts (Atom)

