Tanpa Pembahasan APBN-P 2013, Proses Kenaikan BBM Lebih Sederhana
Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
tidak perlu melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013 di rapat
paripurna. "Cukup rapat kerja sama pemerintah dan DPR," kata anggota
Banggar dari F-PKS Memed Sosiawan kepada JurnalParlemen, Minggu (19/5).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat (10) yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat (10) undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara," lanjutnya.
Namun, meski sudah berjalan lima bulan, pemerintah belum juga menggunakan kewenangan yang ada sehingga mengakibatkan munculnya ketidakpastian kondisi ekonomi nasional.
Sementara, pemerintah dan DPR bisa menggunakan kewenangan dalam mengelola kelebihan dana yang diperoleh akibat dijalankannya pengurangan subsidi BBM, dengan merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UU APBN 2013 yang berbunyi: Pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2013. Kedua, pergeseran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antar bagian anggaran. Dengan demikian, kekhawatiran kesulitan pemerintah terhadap penggunaan dana kompensasi BBM akibat pengurangan subsidi BBM sangat tidak beralasan.
Namun, bila pemerintah akan melalui mekanisme pembahasan RAPBN Perubahan 2013, justru sangat berisiko untuk mandek. "Atau akan memakan waktu setidaknya dua bulan," lanjut anggota Komisi VI DPR ini.
Nah, kata Memed, apakah pemerintah yakin bahwa pembahasan RAPBN Perubahan 2013 akan lancar? "Atau pemerintah sudah memperhitungkan, bahwa kalau kenaikan harga BBM dan pembahasan APBN-P 2013 tidak disetujui, maka akan kembali menggunakan UU APBN 2013?" tanyanya.
Bila ditotal, waktu yang akan dihabiskan pemerintah untuk menaikkan harga BBM mencapai tujuh bulan sejak Januari. Ketidakpastian tersebut akan semakin memperburuk kondisi perekonomian nasional.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat (10) yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat (10) undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara," lanjutnya.
Namun, meski sudah berjalan lima bulan, pemerintah belum juga menggunakan kewenangan yang ada sehingga mengakibatkan munculnya ketidakpastian kondisi ekonomi nasional.
Sementara, pemerintah dan DPR bisa menggunakan kewenangan dalam mengelola kelebihan dana yang diperoleh akibat dijalankannya pengurangan subsidi BBM, dengan merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UU APBN 2013 yang berbunyi: Pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2013. Kedua, pergeseran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antar bagian anggaran. Dengan demikian, kekhawatiran kesulitan pemerintah terhadap penggunaan dana kompensasi BBM akibat pengurangan subsidi BBM sangat tidak beralasan.
Namun, bila pemerintah akan melalui mekanisme pembahasan RAPBN Perubahan 2013, justru sangat berisiko untuk mandek. "Atau akan memakan waktu setidaknya dua bulan," lanjut anggota Komisi VI DPR ini.
Nah, kata Memed, apakah pemerintah yakin bahwa pembahasan RAPBN Perubahan 2013 akan lancar? "Atau pemerintah sudah memperhitungkan, bahwa kalau kenaikan harga BBM dan pembahasan APBN-P 2013 tidak disetujui, maka akan kembali menggunakan UU APBN 2013?" tanyanya.
Bila ditotal, waktu yang akan dihabiskan pemerintah untuk menaikkan harga BBM mencapai tujuh bulan sejak Januari. Ketidakpastian tersebut akan semakin memperburuk kondisi perekonomian nasional.
Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/3312/tanpa-pembahasan-apbn-p-2013-proses-kenaikan-bbm-lebih-sederhana.html
Politisi PKS Tolak Kenaikan BBM Melalui Mekanisme APBN-P 2013
PEMERINTAH sudah pernah diberi
kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak
dilaksanakan hampir selama lima bulan sampai saat ini.
Bila pemerintah tetap mengajukan usulan kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) melalui mekanisme APBN Perubahan (APBN-P) 2013, anggota
Badan Anggaran (Banggar) dari F-PKS Memed Sosiawan akan mengusulkan kepada
fraksinya untuk menolak kenaikan BBM.
Menurut Memed, ada beberapa pertimbangan yang akan dia sampaikan terkait penolakan rencana kenaikan BBM melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013. Pertama, kemampuan daya beli masyarakat sudah semakin berat menjelang bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri yang jatuh pada bulan Juli-Agustus 2013.
Kedua, pada bulan Juni-Juli merupakan tahun ajaran baru, sehingga banyak orangtua yang memasukkan anaknya ke semua jenjang sekolah hingga Perguruan Tinggi (PT) yang tentu memakan biaya.
Ketiga, target pendapatan pajak tidak tercapai sebesar Rp 41 triliun, kemudian pemerintah mengurangi Belanja Kementerian sebesar Rp 25 triliun. Namun, pemerintah menambah Belanja Negara sebesar Rp 40 triliun lagi, artinya memperbesar defisit anggaran kembali, jauh lebih besar dari defisit APBN 2013 sebesar 1,65 persen. Bahkan, defisit APBN-P 2013 bisa mencapai 2,5 persen.
Keempat, pemerintah sudah pernah diberi kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak dilaksanakan hampir selama lima bulan sampai saat ini. "Kemudian, kalau kewenangan tersebut diberikan kembali oleh UU APBN-P 2013, dengan sisa waktu pelaksanaan kewenangan tinggal lima bulan lagi, apakah hal yang sama tidak akan terulang kembali?" tanya Memed yang juga anggota Komisi VI DPR ini.
Apalagi, sekarang masyarakat dalam kondisi sedang tertekan kemampuan daya belinya akibat angka inflasi yang meningkat dan sudah mendekati 7 persen. Memed menyatakan, rencana pemerintah yang akan menaikkan BBM, tidak perlu melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013 di rapat paripurna. "Cukup rapat kerja sama pemerintah dan DPR," katanya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat 10 yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat 10 undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara."
Menurut Memed, ada beberapa pertimbangan yang akan dia sampaikan terkait penolakan rencana kenaikan BBM melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013. Pertama, kemampuan daya beli masyarakat sudah semakin berat menjelang bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri yang jatuh pada bulan Juli-Agustus 2013.
Kedua, pada bulan Juni-Juli merupakan tahun ajaran baru, sehingga banyak orangtua yang memasukkan anaknya ke semua jenjang sekolah hingga Perguruan Tinggi (PT) yang tentu memakan biaya.
Ketiga, target pendapatan pajak tidak tercapai sebesar Rp 41 triliun, kemudian pemerintah mengurangi Belanja Kementerian sebesar Rp 25 triliun. Namun, pemerintah menambah Belanja Negara sebesar Rp 40 triliun lagi, artinya memperbesar defisit anggaran kembali, jauh lebih besar dari defisit APBN 2013 sebesar 1,65 persen. Bahkan, defisit APBN-P 2013 bisa mencapai 2,5 persen.
Keempat, pemerintah sudah pernah diberi kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak dilaksanakan hampir selama lima bulan sampai saat ini. "Kemudian, kalau kewenangan tersebut diberikan kembali oleh UU APBN-P 2013, dengan sisa waktu pelaksanaan kewenangan tinggal lima bulan lagi, apakah hal yang sama tidak akan terulang kembali?" tanya Memed yang juga anggota Komisi VI DPR ini.
Apalagi, sekarang masyarakat dalam kondisi sedang tertekan kemampuan daya belinya akibat angka inflasi yang meningkat dan sudah mendekati 7 persen. Memed menyatakan, rencana pemerintah yang akan menaikkan BBM, tidak perlu melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013 di rapat paripurna. "Cukup rapat kerja sama pemerintah dan DPR," katanya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat 10 yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat 10 undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara."
Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/3317/politisi-pks-tolak-kenaikan-bbm-melalui-mekanisme-apbn-p-2013.html
KENAIKAN HARGA BBM TIDAK MEMERLUKAN PEMBAHASAN APBNP 2013
Oleh : Memed Sosiawan, A-89 Fraksi PKS.
Rencana kenaikan BBM
yang selalu diwacanakan Pemerintah dalam tahun 2013 sampai hari ini masih belum
ada kejelasannya, berbagai skenario kenaikan harga BBM yang diwacanakan mulai
dari rencana dua harga (dual prices) BBM, pembatasan volume pembelian BBM bagi
kendaraan bermotor, pemasangan instrumen kontrol disetiap kendaraan dan
lain-lain telah mengharu-biru perasaan publik lalu mendorong sentimen negatif pasar
sehingga meningkatkan angka inflasi dengan naiknya berbagai harga komoditas,
termasuk harga sembilan bahan pokok yang sangat diperlukan masyarakat.
Belakangan Pemerintah menyatakan bahwa akan menaikkan harga BBM dan memberikan
dana konpensasi kenaikan BBM setelah pembahasan APBNP 2013 antara Pemerintah
dan DPR-RI disetujui.
Apakah menaikkan
harga BBM sebagai akibat dari pengurangan subsidi BBM Pemerintah baru dapat
dilakukan Pemerintah setelah disetujuinya pembahasan APBNP 2013?. Sebenarnya
untuk menaikkan harga BBM, Pemerintah tidak perlu menunggu disetujuinya
pembahasan APBNP 2013, karena dalam Undang-Undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat
10 (yang berbunyi: Belanja subsidi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi
realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi,
berdasarkan kemampuan keuangan negara).
Artinya sejak UU APBN
2013 berlaku mulai tanggal 1 januari 2013, Pemerintah mempunyai kewenangan
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat 10 undang-undang tersebut untuk
menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang
berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan
negara. Tetpi sudah berjalan hampir 5 bulan, pemerintah belum juga menggunakan
kewenangan yang adanya sehingga mengakibatkan munculnya ketidak-pastian kondisi
ekonomi nasional.
Lalu bagaimana dengan
kewenangan pemerintah dalam menggunakan kelebihan dana yang diperoleh akibat
dijalankannya pengurangan subsidi BBM, yang kemudian disebut sebagai dana
konpensasi kenaikan BBM?. Penggunaan dana konpensasi dapat merujuk kepada pasal
33 ayat 1 UU APBN 2013 (yang berbunyi: Pemerintah
dengan persetujuan DPR dapat melakukan langkah-langkah: 1. Pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya adan/atau pengeluaran yang melebihi pagu yang
ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2013; 2. Pergeseran belanja antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antar jenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau
antar bagian anggaran; 3. dst). Dengan demikian, kekhawatiran kesulitan
Pemerintah terhadap penggunaan dana konpensasi BBM akibat pengurangan subsidi
BBM sangat tidak beralasan.
Kalau kewenangan
menaikkan harga BBM dan kewenangan menggunakan dana konpensi akibat pengurangan
subsisdi BBM sebagaimana diamanatkan dalam UU APBN 2013, sama sekali tidak
digunakan oleh Pemerintah selama hampir 5 bulan, dan sekarang Pemerintah ingin
mendapatkan kewenangan serupa dalam pembahasan APBNP 2013, apakah Pemerintah
sangat yakin bahwa pembahasan APBNP 2013 akan berjalan lancar dan kewenangan
lebih khusus tentang menaikkan harga BBM dan menggnakan dana konpensasi BBM akan
diperoleh? Atau Pemerintah sudah memperhitungkan, bahwa kalau kenaikan harga
BBM dan pembahasan APBNP 2013 tidak disetujui, maka akan kembali menggunakan UU
APBN 2013, dimana Pemerintah mempunyai kewenangan menaikkan harga BBM. Atau
bahkan justru pembahasan APBNP 2013 akan meletakkan kewenangan tersebut mulai
dari nol kembali, belum lagi dinamika pembahasan yang ramai, serta memakan
waktu bisa lebih dari 2 bulan, sehingga total waktu yang terbuang selama ini bisa
lebih dari 7 bulan sejak januari 2013. Ketidak-pastian tersebut akan semakin
memperburuk kondisi perekonomian nasional.
Saya sendiri kalau saja
Pemerintah akan mengajukan usulan kenaikan harga BBM melalui mekanisme
pembahasan APBNP 2013, maka saya akan mengusulkan kepada FPKS untuk menolak
kenaikan harga BBM, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: 1.
Kemampuan daya beli masyarakat sudah semakin berat menjelang bulan puasa
ramadhan dan hari raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan juli-agustus 2013; 2.
Pada bulan juni-juli merupakan tahun ajaran baru, sehingga banyak masyarakat
yang memasukkan anaknya ke SD, SMP, SMA, atau PT, dengan beban biaya
masing-masing; 3. Target pendapatan Pajak tidak tercapai sebesar Rp 41 triliun,
kemudian Pemerintah mengurangi Belanja Kementerian sebesar Rp 25 Triliun, Namun
Pemerintah menambah Belanja Negara sebesar Rp 40 Triliun lagi, artinya memperbesar
defisit anggaran kembali, jauh lebih besar dari defisit APBN 2013 sebesar
1,65%, bahkan defisit APBNP 2013 bisa mencapai 2,5%; 4. Pemerintah sudah pernah
diberi kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak
dilaksanakan hampir selama 5 bulan sampai saat ini, kemudian kalau kewenangan
tersebut diberikan kembali oleh UU APBNP 2013, dengan sisa waktu pelaksanaan
kewenangan tinggal 5 bulan lagi, apakah hal yang sama tidak akan terulang
kembali?, apalagi sekarang masyarakat dalam kondisi sedang tertekan kemampuan daya
belinya akibat angka inflasi yang meningkat dan sudah mendekati 7%. Wallahu
‘alam.
Anggota DPR PKS Blusukan Hingga Larut Malam
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS
(Partai Keadilan Sejahtera), Memed Sosiawan, blusukan di 10 desa di Kabupaten
Jombang.
Blusukan untuk serap aspirasi itu dilakukan mulai pagi hingga larut malam. Bahkan tidak jarang, anggota komisi VI itu cangkrukan dengan pengurus ranting di warung desa hingga berjam-jam.
"Hasil blusukan serap aspirasi itu, mayoritas masyarakat sangat keberatan dengan adanya rencana kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Nah, hasil tersebut akan kita bawa ke DPR," ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jatim VIII (Kabupaten/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kabupaten/Kota Madiun), ini, Kamis (2/5/2013).
Pria yang akrab disapa Ustad Memed ini menjelaskan, blusukan tersebut ia lakukan mulai Selasa (30/4/2013) pagi hingga larut malam. Maklum saja, sebanyak 10 desa di Kabupaten Jombang disinggahi oleh bapak tiga anak itu. Setiap desa, Memed melakukan pertemuan dengan warga setempat dan juga para pengurus ranting PKS.
Dalam setiap forum, warga tidak segan menyampaikan uneg-unegnya, mulai dari kondisi politik kekinian, hingga soal rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. "Kami minta pemerintah tidak menaikkan harga BBM. Karena, kenaikan itu akan mendongkrak harga kebutuhan hidup lainnya, termasuk biaya produksi produk pertanian. Kami juga khawatir, kenaikan BBM berdampak pada penurunan kemampuan daya beli masyarakat terhadap produksi pertanian," ujar salah satu warga saat menyampaikan aspirasinya.
Desa yang dikunjungi oleh pria kelahiran Surabaya ini antara lain; Pulo Lor, Denanyar, Plosogeneng, Sumberejo, Tambakrejo, serta Desa Sengon. Seluruh desa tersebut berada di Kecamatan Kota. Sedangkan untuk Kecamatan Peterongan, yang disambangi Memed meliputi Sumberagung, Tengaran, Ngrandulor, Bongkot, dan juga Desa Tugusumberjo. Pertemuan di wilayah Peterongan ini justru dilakukan sangat sederhana, yakni di sebuah warung pinggiran desa.
Bukan hanya serap aspirasi, politisi asal partai nomor urut 3 ini juga melakukan kegiatan sosial. Itu dilakukan saat berada di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan. Jebolan ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) Surabaya ini memberikan santunan bagi para anak yatim. "Kami berharap santunan tersebut bisa meringankan beban anak yatim di desa ini," ujar anggota komisi yang membidangi masalah perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan standarisasi nasional.
Soal rencana kenaikan BBM, Memed berpendapat, pemerintah harus segera merumuskan kebijakan migas yang lebih strategis dan komprehensif. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi terjebak pada persoalan subsidi BBM terus menerus setiap tahun. Dia juga berpandangan bahwa kebijakan harga BBM tidak dilakukan secara matang.
"Pemerintah plin-plan terhadap kebijakan harga BBM bersubsidi. Satu waktu mengatakan naik, namun beberapa waktu kemudian mengatakan kalau BBM tidak akan naik. Nah, hal ini menunjukan bahwa kebijakan harga BBM bersubsidi tidak dilakukan secara matang," pungkasnya.
Sumber : http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2013-05-02/169942/_Anggota_DPR_PKS_Blusukan_Hingga_Larut_Malam
Blusukan untuk serap aspirasi itu dilakukan mulai pagi hingga larut malam. Bahkan tidak jarang, anggota komisi VI itu cangkrukan dengan pengurus ranting di warung desa hingga berjam-jam.
"Hasil blusukan serap aspirasi itu, mayoritas masyarakat sangat keberatan dengan adanya rencana kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Nah, hasil tersebut akan kita bawa ke DPR," ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jatim VIII (Kabupaten/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kabupaten/Kota Madiun), ini, Kamis (2/5/2013).
Pria yang akrab disapa Ustad Memed ini menjelaskan, blusukan tersebut ia lakukan mulai Selasa (30/4/2013) pagi hingga larut malam. Maklum saja, sebanyak 10 desa di Kabupaten Jombang disinggahi oleh bapak tiga anak itu. Setiap desa, Memed melakukan pertemuan dengan warga setempat dan juga para pengurus ranting PKS.
Dalam setiap forum, warga tidak segan menyampaikan uneg-unegnya, mulai dari kondisi politik kekinian, hingga soal rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. "Kami minta pemerintah tidak menaikkan harga BBM. Karena, kenaikan itu akan mendongkrak harga kebutuhan hidup lainnya, termasuk biaya produksi produk pertanian. Kami juga khawatir, kenaikan BBM berdampak pada penurunan kemampuan daya beli masyarakat terhadap produksi pertanian," ujar salah satu warga saat menyampaikan aspirasinya.
Desa yang dikunjungi oleh pria kelahiran Surabaya ini antara lain; Pulo Lor, Denanyar, Plosogeneng, Sumberejo, Tambakrejo, serta Desa Sengon. Seluruh desa tersebut berada di Kecamatan Kota. Sedangkan untuk Kecamatan Peterongan, yang disambangi Memed meliputi Sumberagung, Tengaran, Ngrandulor, Bongkot, dan juga Desa Tugusumberjo. Pertemuan di wilayah Peterongan ini justru dilakukan sangat sederhana, yakni di sebuah warung pinggiran desa.
Bukan hanya serap aspirasi, politisi asal partai nomor urut 3 ini juga melakukan kegiatan sosial. Itu dilakukan saat berada di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan. Jebolan ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) Surabaya ini memberikan santunan bagi para anak yatim. "Kami berharap santunan tersebut bisa meringankan beban anak yatim di desa ini," ujar anggota komisi yang membidangi masalah perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan standarisasi nasional.
Soal rencana kenaikan BBM, Memed berpendapat, pemerintah harus segera merumuskan kebijakan migas yang lebih strategis dan komprehensif. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi terjebak pada persoalan subsidi BBM terus menerus setiap tahun. Dia juga berpandangan bahwa kebijakan harga BBM tidak dilakukan secara matang.
"Pemerintah plin-plan terhadap kebijakan harga BBM bersubsidi. Satu waktu mengatakan naik, namun beberapa waktu kemudian mengatakan kalau BBM tidak akan naik. Nah, hal ini menunjukan bahwa kebijakan harga BBM bersubsidi tidak dilakukan secara matang," pungkasnya.
Sumber : http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2013-05-02/169942/_Anggota_DPR_PKS_Blusukan_Hingga_Larut_Malam
PMN ke Askrindo dan Jamkrindo Harus Berdasarkan Kinerja
Pembagian PMN (penyertaan modal negara) sebesar Rp 2 triliun sebagai
penjaminan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ke PT Askrindo (Persero) dan Perum
Jamkrindo harus berdasarkan kinerja.
Anggota Komisi VI DPR RI Memed Sosiawan mengatakan, per 31 Desember 2012 jumlah KUR yang dijamin sebesar Rp 88,34 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 34,75 triliun (39,34 persen) dijamin PT Askrindo (Persero) dan sejumlah Rp 53,59 triliun (60,66 persen) dijamin Perum Jamkrindo.
"Akumulasi UMKM (debitur) yang menerima penjaminan sebanyak 6.853.468 UMKM, yang melibatkan akumulasi tenaga kerja sebanyak 11.712.869 orang," ujar Memed Sosiawan dalam rilisnya, Selasa (5/3).
Kata Memed, untuk tahun 2013, anggaran yang dialokasikan ke kedua BUMN tersebut sebesar Rp 2 triliun. Dari jumlah tersebut, ditargetkan penjaminan KUR senilai Rp 36 triliun dengan debitur sebanyak 1,95 juta UMKM yang akan mampu menyerap tenaga kerja 3,24 juta orang.
Memed menjelaskan, pada 25 Pebruari 2013, Komisi VI DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN mengenai PMN Penjaminan KUR tahun 2013. Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Direksi PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo.
Dalam RDP tersebut, Memed menyatakan proporsi pembagian PMN Rp 2 triliun untuk penjaminan KUR kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo harus berdasarkan kinerja. Jadi tidak langsung dibagi dua menjadi Rp 1 triliun kepada PT Askrindo dan Rp 1 triliun kepada Perum Jamkrindo.
Hal tersebut perlu ditegaskan karena sudah menjadi kebijakan yang tertulis dalam Nota Keuangan dan APBN Tahun Anggaran 2013 halaman 6-28, yang merupakan satu kesatuan dengan UU APBN 2013 yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 November 2012.
Lebih lanjut Memed mengatakan, jika dilihat dari segi kinerjanya, proporsi yang tepat untuk pembagian PMN kepada kedua BUMN tersebut adalah 42 persen atau senilai Rp 0,84 triliun untuk PT Askrindo (Persero) dan 58 persen atau senilai Rp 1,16 triliun untuk Perum Jamkrindo.
Sesuai dengan data persandingan kinerja penjaminan KUR yang disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, bahwa PT Askrindo mempunyai kinerja NPG (Non Performance Guarantee) Akumulasi sebesar 4,72 persen dan Gearing Rasio (Rasio PMN terhadap plafond KUR yang dijamin) sebesar 14,58 persen.
Sedangkan Perum Jamkrindo mempunyai kinerja NPG Akumulasi sebesar 1,83 persen dan Gearing Rasio sebesar 19,50 persen.
PMN kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka pelaksanaan penjaminan KUR dengan target yang telah ditetapkan Pemerintah untuk tahun 2013 sebesar Rp 36 triliun.
Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/1697/pmn-ke-askrindo-dan-jamkrindo-harus-berdasarkan-kinerja.html
Anggota Komisi VI DPR RI Memed Sosiawan mengatakan, per 31 Desember 2012 jumlah KUR yang dijamin sebesar Rp 88,34 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 34,75 triliun (39,34 persen) dijamin PT Askrindo (Persero) dan sejumlah Rp 53,59 triliun (60,66 persen) dijamin Perum Jamkrindo.
"Akumulasi UMKM (debitur) yang menerima penjaminan sebanyak 6.853.468 UMKM, yang melibatkan akumulasi tenaga kerja sebanyak 11.712.869 orang," ujar Memed Sosiawan dalam rilisnya, Selasa (5/3).
Kata Memed, untuk tahun 2013, anggaran yang dialokasikan ke kedua BUMN tersebut sebesar Rp 2 triliun. Dari jumlah tersebut, ditargetkan penjaminan KUR senilai Rp 36 triliun dengan debitur sebanyak 1,95 juta UMKM yang akan mampu menyerap tenaga kerja 3,24 juta orang.
Memed menjelaskan, pada 25 Pebruari 2013, Komisi VI DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN mengenai PMN Penjaminan KUR tahun 2013. Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Direksi PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo.
Dalam RDP tersebut, Memed menyatakan proporsi pembagian PMN Rp 2 triliun untuk penjaminan KUR kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo harus berdasarkan kinerja. Jadi tidak langsung dibagi dua menjadi Rp 1 triliun kepada PT Askrindo dan Rp 1 triliun kepada Perum Jamkrindo.
Hal tersebut perlu ditegaskan karena sudah menjadi kebijakan yang tertulis dalam Nota Keuangan dan APBN Tahun Anggaran 2013 halaman 6-28, yang merupakan satu kesatuan dengan UU APBN 2013 yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 November 2012.
Lebih lanjut Memed mengatakan, jika dilihat dari segi kinerjanya, proporsi yang tepat untuk pembagian PMN kepada kedua BUMN tersebut adalah 42 persen atau senilai Rp 0,84 triliun untuk PT Askrindo (Persero) dan 58 persen atau senilai Rp 1,16 triliun untuk Perum Jamkrindo.
Sesuai dengan data persandingan kinerja penjaminan KUR yang disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, bahwa PT Askrindo mempunyai kinerja NPG (Non Performance Guarantee) Akumulasi sebesar 4,72 persen dan Gearing Rasio (Rasio PMN terhadap plafond KUR yang dijamin) sebesar 14,58 persen.
Sedangkan Perum Jamkrindo mempunyai kinerja NPG Akumulasi sebesar 1,83 persen dan Gearing Rasio sebesar 19,50 persen.
PMN kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka pelaksanaan penjaminan KUR dengan target yang telah ditetapkan Pemerintah untuk tahun 2013 sebesar Rp 36 triliun.
Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/1697/pmn-ke-askrindo-dan-jamkrindo-harus-berdasarkan-kinerja.html
Perempuan PKS Jombang Siap Menangkan Pemilu
Jombang (beritajatim.com) -
Minggu, 30 Desember 2012 19:54:12 WIB
Reporter : Yusuf Wibisono
Reporter : Yusuf Wibisono
Sedikitnya 200 kader perempuan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Jombang menggelar
workshop dan konsolidasi, Minggu (30/12/2012) di gedung PSBR Jombang. Selain
siap memenangkan Pilkada 2013, mereka juga siap memenangkan pemilu 2014 dengan
target tembus tiga besar.
Ratusan perempuan itu merupakan pengurus dari tingkat DPD
(Dewan Pengurus Daerah), KCD dapil, DPC (Dewan Pengurus Cabang), serta DPRa
(Dewan Pengurus Ranting) unggulan. "Ini sebagai upaya untuk memantapkan
langkah pemenangan Pilkada dan Pemilu 2014," kata Ketua DPD PKS Jombang,
Rochmat Abidin, di sela acara.
Dia menjelaskan, workshop tersebut memang bertujuan untuk
meningkatkan peran serta pengurus perempuan PKS untuk memenangkan pilkada dan
pemilu 2014. Maklum saja, dalam pemilu mendatang, partai berlambang padi dan
bulan sabit ini menargetkan tembus tiga besar. Saat ini, PKS Jombang hanya
mendapatkan dua kursi di dewan.
"Pemilu 2014 mendatang kami memasang target 7 kursi.
Oleh karena itu kami harus masuk tiga besar pemenang pemilu. Workshop ini
merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan target tersebut," kata
alumnus Fakultas Pertanian Universitas Jember ini.
Bagaimana
dengan Pilkada Jombang yang digelar 5 Juni 2013 mendatang? Abidin
mengungkapkan, DPD PKS melalui tim pilkada sudah melakukan komunikasi instens
dengan salah satu kandidat. Bahkan, pembicaraan tersebut sudah mengerucut pada
kesepakatan yang tertuang dalam kontrak politik.
Jika tidak ada
aral melintang, lanjut Abidin, dalam satu dua minggu ini sudah ada
penandatangnan dan rekomendasi dari pengurus DPW PKS Jatim. "Selanjutnya,
kami akan mendeklarasikan dukungan yang bersamaaan dengan pelantikan 2.500
pengurus dari delapan kecamatan. Acara tersebut akan kami gelar dalam waktu
dekat ini," pungkasnya.
Dalam acara itu
hadir pula Memed Sosiawan, anggota DPR RI dari PKS yang juga pengurus DPP PKS,
serta Suhartono, pengurus DPW PKS Jatim. Di
hadapan ratusan kadernya, Memed menyampaikan, pemilu tinggal 17 bulan lagi.
Untuk itu diperlukan persiapan yang matang agar bisa meraih tiga besar.
"Jadi dibutuhkan perencanaan strategi dengan indikator
yang jelas dari setiap rencana kerja dan program yang dijalankan," kata
Memed yang dalam kesempatan itu juga melakukan sosialisasi empat pilar
kebangsaan. [suf/kun]
Subscribe to:
Posts (Atom)