Malang, 27 Oktober 2011
“Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2000 menjadi UU Nomor 28
Tahun 2009 tentu saja akan terdapat banyak perbedaan. Antara lain:
dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah,
ditingkatkannya pegawasan atas pemungutan pajak daerah, serta
dipertegasnya pegelolaan pendapatan dari pajak daerah. Tentu saja hal
ini akan memberikan kompensasi kepada daerah diantaranya diberikannya
kewenangan yang lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan
tarif maksimum, perluasan obyek pajak, dan pengalihan sebagian pajak
pusat menjadi pajak daerah.” Demikian keynote speech Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan RI, yang dibacakan oleh
Direktur Pajak Daerah & Rebribusi Daerah,Drs. Mudjo Suwarno, MA pada
Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah di Pendopo
Agung Kabupaten Maang, hari ini Kamis (27/11).
“Salah satu kebijakan
dari UU yang baru ini adalah ditetapkannya PBB Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi
pajak Kabupaten atau Kota.” Kedua pajak tersebut menurutnya layak untuk
di tetapkan menjadi pajak daerah karena telah memenuhi kriteria sebagai
pajak daerah, jika ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara
pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum
di berbagai negara. Menginggat pegalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan
persiapan yang tidak sedikit, di dalam UU No 28 tahun 2011 telah diatur
masa transisinya. Yaitu BPHTB mulai dipungut oleh daerah tanggal 1
Januari 2011 sedangkan PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai tanggl 1
Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014. Tidak hanya itu
saja, selama masa transisi tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan
dua peraturan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Dua peraturan itu adalah: PB Menkeu dan Mendagri Nomor 186/PMK.07/2010
dan Nomor 53 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan BPHTB
menjadi pajak daerah. Yang kedua adalah PB Menkeu dan Mendagri Nomor
213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan
pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah.
Selain menerbitkan peraturan
bersama, berbagai kegiatan diseminasi dan fasilitasi juga dilakukan oleh
Dirjen Perimbangan Keuangan , Dirjen Pajak, serta Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan guna memperlancar proses pengalihan PBB-P2 dan BPHTB
menjadi pajak daerah. Beberapa diantaranya adalah sosialisasi tentang UU
yang baru ini, bintek dan pelatihan mengenai PBB-P2 dan BPHTB. Selain
itu, Asian Development Bank (ADB) juga turut berpartisipasi dalam
penyelenggaraan work shop pengalihan kedua jenis pajak tersebut. Dalam
rangka public announcement Pemerintah juga telah mendeklarasikan
pengalihan dua jenis pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2011 di
Surabaya yang dihadiri oleh sebagian besar Bupati dan Walikota.
Dalam
sabutannya, Bupati Malang, H. Rendra Kresna mengatakan bahwa dengan di
shahkannnya UU No 28 Tahun 2009 tentang pengalihan PBB-P2 dan BPHTB
menjadi Pajak Daerah merupakan momentum penting dalam pemberian otonomi
yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal, karena terdapat
perubahan kebijakna yang fundamental dalam penataan kembali hubungan
antara pusat dan daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa
keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah “penghasil” yang memiliki
potensi besar dan berlimpah. “Sebagai informasi, bahwa obyek PBB-P2
Kabupaten Malang kurang lebih 1,3 Juta Obyek pajak dengan pokok
ketetapan sebesar Rp 49.011.374.689. Dimana target rencana pendapatan
ditetapkan sebesar Rp 34.795.858.500 sedangkan PBB-P2 sampai bulan
September 2011 telah mencapai RP 39.890.734.365 sehingga dapat
dipastikan bahwa Kabupaten Malang kembali akan menerima insentif atas
terlampauinya pencapaian rencana pendapatan,” jelas Bupati. Bupati
menyadari bahwa untuk bisa melaksanakan pengalihan dua jenis pajak
tersebut tentunya diperlukan persiapan yang matang, terencana, dan
terpadu seperti ketersediaan SDM, tingkat pengetahuan dan dukungan IT
serta aturan-aturan pelaksanaannya. “Saat ini Pemerintah Kabupaten
Malang telah menyediakan legal drafting berupa Peraturan Daerah No. 8
Tahun 2010 tentang pajak daerah, pengadaan hardware, dan pelatihan
Sumber Daya Manusia. Dalam waktu dekat juga akan ditindaklanjuti dengan
melaksanakan Workshop Pengalihan PBB-P2, dilanjutkan pengadaan aplikasi
PBB-P2 pada tahun 2012 serta legal standing.” Dengan adanya pendaerahan
PBB-P2 menjadi Pajak Daerah Bupati berharap dapat diikuti dengan
transfer pengawai dari Dirjen Pajak ke Pemda atau transfer pengetahuan
dan transfer teknologi informasi terkait dengan migrasi data PBB dan
BPHTB “Dengan obyek pajak di Kabupaten Malang yang mencapai satu juta
lebih, Pemkab mengharapkan adanya bantuan dari KPP Pratama Kepanjen dan
KPP Pratama Singosari untuk keadministrasian yang dilakukan oleh
Pemkab,” harap Bupati.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gatot Sarojo,
anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang terkait kesiapan Kabupaten Malang
dalam proses pengalihan dua jenis pajak tersebut, “Pemkab Malang cukup
responsif menanggapi perubahan UU No. 34 Tahun 2000 menjadi UU No. 28
Tahun 2009, dengan mengadopsi UU tersebut kita telah menetapkan Perda
No. 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi. Namun
kendalanya adalah pada Sumber Daya Manusianya. Bukan berarti SDMnya
rendah tapi lebih pada jumlahnya yang kurang mencukupi. Karena saat ini
kita kan dilarang merekrut honorer atau PNS,” jelasnya.
Sosialisasi yang
dihadiri oleh sekitar 150 peserta ini menghadirkan empat narasumber,
yaitu Ir. Memed Sosiawan, ME dari Komisi XI DPR RI yang memaparkan
tentang filosofi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai pajak daerah,
Kresnadi Prabowo Mukti, SE, MM dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan
Dirjen Pajak Menkeu RI, yang memaparkan tentang Kebijakan Pengalihan
PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, Budi Hernawan dari Dirjen Keuangan Dareh
Kementrian Dalam Negeri yang memaparkan tentang Stuktur Organisasi dan
Tata Kerja (SOTK) serta Tri Hendri Sasetiadi, M.Si dari Dirjen Pajak
Kanwil III Jatim yang memaparkan tentang Teknik Pemungutan PBB-P2.
Sumber : http://www.malangkab.go.id/?page=91&id=895