Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Menjadi Pajak Daerah

Malang, 27 Oktober 2011


“Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2000 menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentu saja akan terdapat banyak perbedaan. Antara lain: dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah, ditingkatkannya pegawasan atas pemungutan pajak daerah, serta dipertegasnya pegelolaan pendapatan dari pajak daerah. Tentu saja hal ini akan memberikan kompensasi kepada daerah diantaranya diberikannya kewenangan yang lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimum, perluasan obyek pajak, dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.” Demikian keynote speech Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan RI, yang dibacakan oleh Direktur Pajak Daerah & Rebribusi Daerah,Drs. Mudjo Suwarno, MA pada Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah di Pendopo Agung Kabupaten Maang, hari ini Kamis (27/11).

“Salah satu kebijakan dari UU yang baru ini adalah ditetapkannya PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak Kabupaten atau Kota.” Kedua pajak tersebut menurutnya layak untuk di tetapkan menjadi pajak daerah karena telah memenuhi kriteria sebagai pajak daerah, jika ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai negara. Menginggat pegalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, di dalam UU No 28 tahun 2011 telah diatur masa transisinya. Yaitu BPHTB mulai dipungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011 sedangkan PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai tanggl 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014. Tidak hanya itu saja, selama masa transisi tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan dua peraturan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dua peraturan itu adalah: PB Menkeu dan Mendagri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah. Yang kedua adalah PB Menkeu dan Mendagri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah.

Selain menerbitkan peraturan bersama, berbagai kegiatan diseminasi dan fasilitasi juga dilakukan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan , Dirjen Pajak, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan guna memperlancar proses pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah. Beberapa diantaranya adalah sosialisasi tentang UU yang baru ini, bintek dan pelatihan mengenai PBB-P2 dan BPHTB. Selain itu, Asian Development Bank (ADB) juga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan work shop pengalihan kedua jenis pajak tersebut. Dalam rangka public announcement Pemerintah juga telah mendeklarasikan pengalihan dua jenis pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2011 di Surabaya yang dihadiri oleh sebagian besar Bupati dan Walikota.

Dalam sabutannya, Bupati Malang, H. Rendra Kresna mengatakan bahwa dengan di shahkannnya UU No 28 Tahun 2009 tentang pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi Pajak Daerah merupakan momentum penting dalam pemberian otonomi yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal, karena terdapat perubahan kebijakna yang fundamental dalam penataan kembali hubungan antara pusat dan daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah “penghasil” yang memiliki potensi besar dan berlimpah. “Sebagai informasi, bahwa obyek PBB-P2 Kabupaten Malang kurang lebih 1,3 Juta Obyek pajak dengan pokok ketetapan sebesar Rp 49.011.374.689. Dimana target rencana pendapatan ditetapkan sebesar Rp 34.795.858.500 sedangkan PBB-P2 sampai bulan September 2011 telah mencapai RP 39.890.734.365 sehingga dapat dipastikan bahwa Kabupaten Malang kembali akan menerima insentif atas terlampauinya pencapaian rencana pendapatan,” jelas Bupati. Bupati menyadari bahwa untuk bisa melaksanakan pengalihan dua jenis pajak tersebut tentunya diperlukan persiapan yang matang, terencana, dan terpadu seperti ketersediaan SDM, tingkat pengetahuan dan dukungan IT serta aturan-aturan pelaksanaannya. “Saat ini Pemerintah Kabupaten Malang telah menyediakan legal drafting berupa Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang pajak daerah, pengadaan hardware, dan pelatihan Sumber Daya Manusia. Dalam waktu dekat juga akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan Workshop Pengalihan PBB-P2, dilanjutkan pengadaan aplikasi PBB-P2 pada tahun 2012 serta legal standing.” Dengan adanya pendaerahan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah Bupati berharap dapat diikuti dengan transfer pengawai dari Dirjen Pajak ke Pemda atau transfer pengetahuan dan transfer teknologi informasi terkait dengan migrasi data PBB dan BPHTB “Dengan obyek pajak di Kabupaten Malang yang mencapai satu juta lebih, Pemkab mengharapkan adanya bantuan dari KPP Pratama Kepanjen dan KPP Pratama Singosari untuk keadministrasian yang dilakukan oleh Pemkab,” harap Bupati.

Hal senada juga diungkapkan oleh Gatot Sarojo, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang terkait kesiapan Kabupaten Malang dalam proses pengalihan dua jenis pajak tersebut, “Pemkab Malang cukup responsif menanggapi perubahan UU No. 34 Tahun 2000 menjadi UU No. 28 Tahun 2009, dengan mengadopsi UU tersebut kita telah menetapkan Perda No. 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi. Namun kendalanya adalah pada Sumber Daya Manusianya. Bukan berarti SDMnya rendah tapi lebih pada jumlahnya yang kurang mencukupi. Karena saat ini kita kan dilarang merekrut honorer atau PNS,” jelasnya.

Sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 150 peserta ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Ir. Memed Sosiawan, ME dari Komisi XI DPR RI yang memaparkan tentang filosofi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai pajak daerah, Kresnadi Prabowo Mukti, SE, MM dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan Dirjen Pajak Menkeu RI, yang memaparkan tentang Kebijakan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, Budi Hernawan dari Dirjen Keuangan Dareh Kementrian Dalam Negeri yang memaparkan tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Tri Hendri Sasetiadi, M.Si dari Dirjen Pajak Kanwil III Jatim yang memaparkan tentang Teknik Pemungutan PBB-P2.

Sumber : http://www.malangkab.go.id/?page=91&id=895