KULIAH DI PTN TAK BOLEH MAHAL !





Ada ironi yang dirasakan masyarakat di era reformasi ini. Ketika amandemen konstitusi UUD 1945 mengamanatkan peningkatan alokasi APBN hingga 20% ke sektor pendidikan, yang terjadi justru biaya pendidikan yang semakin hari semakin mahal, terutama pada level pendidikan tinggi. Dan yang semakin membuat miris adalah fakta bahwa biaya kuliah di sebagian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) justru lebih mahal daripada di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Biaya kuliah di PTN itu semestinya tidak boleh mahal,” demikian diungkapkan Ir. Memed Sosiawan, ME anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS di sela-sela rapat panja RUU Pendidikan Tinggi. “Sebagian besar kebutuhan investasi PTN dipenuhi dari APBN. Bahkan sebagian asset tanah dan gedung PTN merupakan warisan sejak zaman penjajahan Belanda. Kebutuhan belanja operasional, gaji dosen dan karyawan, serta berbagai kegiatan riset di PTN pun didanai dari APBN. Lalu mengapa malah biaya kuliah PTN bisa lebih mahal dari di PTS?”
Mahalnya biaya kuliah di PTN di tengarai muncul terutama sejak UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) diberlakukan. Munculnya status Perguruan Tinggi yang ber Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memiliki hak otonomi yang begitu luas malah menimbulkan gejala komersialisasi Pendidikan Tinggi. Undang-Undang yang semula dimaksudkan untuk memangkas birokrasi dalam pengelolaan Perguruan Tinggi, sehingga diharapkan dapat mendorong otonomi kampus dalam penyelenggaraan proses pembelajaran yang lebih bermutu dalam pencerdasan bangsa, dalam prakteknya yang dirasakan masyarakat justru semakin memberatkan dari sisi biaya perkuliahan. “Jangan mimpi bisa kuliah di PTN kalau tak punya uang puluhan hingga ratusan juta!” demikian ungkapan yang beredar di tengah masyarakat saat ini. Maka sejak UU BHP tersebut di judicial review oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 yang lalu, maka dimulailah pembahasan untuk menghadirkan UU Pendidikan Tinggi yang diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat luas tersebut.
“Sesuai amanat yang tertuang dalam platform, Fraksi PKS akan terus memperjuangkan hadirnya Pendidikan yang Berkeadilan, yang memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh pendidikan, sampai ke Perguruan Tinggi” penegasan ini kembali disampaikan Ir.Memed Sosiawan, ME dari FPKS DPR RI. “Tak boleh terjadi adanya warga miskin dan atau kurang mampu menjadi minder untuk mendaftar ke PTN karena melihat biaya yang sangat mahal. Hal ini harus diatur secara tegas di dalam RUU Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas saat ini. Di sisi lain, RUU Pendidikan Tinggi ini juga diharapkan dapat mendorong Sistem Pendidikan Nasional yang Terpadu, Komprehensif dan Bermutu, yang dapat menumbuhkan SDM yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Dari sisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga penting untuk memiliki perencanaan yang jelas dan terpadu dalam pemenuhan kebutuhan skill SDM di berbagai sektor kehidupan dan pengelolaan potensi kekayaan Negara yang begitu besar ini. Agar penyelenggaraan pendidikan sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dapat benar-benar berkorelasi dalam menjawab kebutuhan SDM yang dapat mengelola potensi dan menjawab tantangan Indonesia ke depan”