PMN ke Askrindo dan Jamkrindo Harus Berdasarkan Kinerja

Pembagian PMN (penyertaan modal negara) sebesar Rp 2 triliun sebagai penjaminan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ke PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo harus berdasarkan kinerja.

Anggota Komisi VI DPR RI  Memed Sosiawan mengatakan, per 31 Desember 2012 jumlah KUR yang dijamin sebesar Rp 88,34 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 34,75 triliun (39,34 persen) dijamin PT Askrindo (Persero) dan sejumlah Rp 53,59 triliun (60,66 persen) dijamin Perum Jamkrindo.

"Akumulasi UMKM (debitur) yang menerima penjaminan sebanyak 6.853.468 UMKM, yang melibatkan akumulasi tenaga kerja sebanyak 11.712.869 orang," ujar Memed Sosiawan dalam rilisnya, Selasa (5/3).

Kata Memed, untuk tahun 2013, anggaran yang dialokasikan ke kedua BUMN tersebut sebesar Rp 2 triliun. Dari jumlah tersebut, ditargetkan penjaminan KUR senilai Rp 36 triliun dengan debitur sebanyak 1,95 juta UMKM yang akan mampu menyerap tenaga kerja 3,24 juta orang.

Memed menjelaskan, pada 25 Pebruari 2013, Komisi VI DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN mengenai PMN Penjaminan KUR tahun 2013. Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Direksi PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo.

Dalam RDP tersebut, Memed  menyatakan proporsi pembagian PMN Rp 2 triliun untuk penjaminan KUR kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo harus berdasarkan kinerja. Jadi tidak langsung dibagi dua menjadi Rp 1 triliun kepada PT Askrindo dan Rp 1 triliun kepada Perum Jamkrindo.

Hal tersebut perlu ditegaskan karena sudah menjadi kebijakan yang tertulis dalam Nota Keuangan dan APBN Tahun Anggaran 2013 halaman 6-28, yang merupakan satu kesatuan dengan UU APBN 2013 yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 November 2012.

Lebih lanjut Memed mengatakan, jika dilihat dari segi kinerjanya, proporsi yang tepat untuk pembagian PMN kepada kedua BUMN tersebut adalah 42 persen atau senilai Rp 0,84 triliun untuk PT Askrindo (Persero) dan 58 persen atau senilai Rp 1,16 triliun untuk Perum Jamkrindo.

Sesuai dengan data persandingan kinerja penjaminan KUR yang disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, bahwa PT Askrindo mempunyai kinerja NPG (Non Performance Guarantee) Akumulasi sebesar 4,72 persen dan Gearing Rasio (Rasio PMN terhadap plafond KUR yang dijamin) sebesar 14,58 persen.

Sedangkan Perum Jamkrindo mempunyai kinerja NPG Akumulasi sebesar 1,83 persen dan Gearing Rasio sebesar 19,50 persen.

PMN kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka pelaksanaan penjaminan KUR dengan target yang telah ditetapkan Pemerintah untuk tahun 2013 sebesar Rp 36 triliun.

Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/1697/pmn-ke-askrindo-dan-jamkrindo-harus-berdasarkan-kinerja.html