Showing posts with label Badan Anggaran. Show all posts
Showing posts with label Badan Anggaran. Show all posts
Tanpa Pembahasan APBN-P 2013, Proses Kenaikan BBM Lebih Sederhana
Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
tidak perlu melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013 di rapat
paripurna. "Cukup rapat kerja sama pemerintah dan DPR," kata anggota
Banggar dari F-PKS Memed Sosiawan kepada JurnalParlemen, Minggu (19/5).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat (10) yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat (10) undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara," lanjutnya.
Namun, meski sudah berjalan lima bulan, pemerintah belum juga menggunakan kewenangan yang ada sehingga mengakibatkan munculnya ketidakpastian kondisi ekonomi nasional.
Sementara, pemerintah dan DPR bisa menggunakan kewenangan dalam mengelola kelebihan dana yang diperoleh akibat dijalankannya pengurangan subsidi BBM, dengan merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UU APBN 2013 yang berbunyi: Pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2013. Kedua, pergeseran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antar bagian anggaran. Dengan demikian, kekhawatiran kesulitan pemerintah terhadap penggunaan dana kompensasi BBM akibat pengurangan subsidi BBM sangat tidak beralasan.
Namun, bila pemerintah akan melalui mekanisme pembahasan RAPBN Perubahan 2013, justru sangat berisiko untuk mandek. "Atau akan memakan waktu setidaknya dua bulan," lanjut anggota Komisi VI DPR ini.
Nah, kata Memed, apakah pemerintah yakin bahwa pembahasan RAPBN Perubahan 2013 akan lancar? "Atau pemerintah sudah memperhitungkan, bahwa kalau kenaikan harga BBM dan pembahasan APBN-P 2013 tidak disetujui, maka akan kembali menggunakan UU APBN 2013?" tanyanya.
Bila ditotal, waktu yang akan dihabiskan pemerintah untuk menaikkan harga BBM mencapai tujuh bulan sejak Januari. Ketidakpastian tersebut akan semakin memperburuk kondisi perekonomian nasional.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat (10) yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat (10) undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara," lanjutnya.
Namun, meski sudah berjalan lima bulan, pemerintah belum juga menggunakan kewenangan yang ada sehingga mengakibatkan munculnya ketidakpastian kondisi ekonomi nasional.
Sementara, pemerintah dan DPR bisa menggunakan kewenangan dalam mengelola kelebihan dana yang diperoleh akibat dijalankannya pengurangan subsidi BBM, dengan merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UU APBN 2013 yang berbunyi: Pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2013. Kedua, pergeseran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antar bagian anggaran. Dengan demikian, kekhawatiran kesulitan pemerintah terhadap penggunaan dana kompensasi BBM akibat pengurangan subsidi BBM sangat tidak beralasan.
Namun, bila pemerintah akan melalui mekanisme pembahasan RAPBN Perubahan 2013, justru sangat berisiko untuk mandek. "Atau akan memakan waktu setidaknya dua bulan," lanjut anggota Komisi VI DPR ini.
Nah, kata Memed, apakah pemerintah yakin bahwa pembahasan RAPBN Perubahan 2013 akan lancar? "Atau pemerintah sudah memperhitungkan, bahwa kalau kenaikan harga BBM dan pembahasan APBN-P 2013 tidak disetujui, maka akan kembali menggunakan UU APBN 2013?" tanyanya.
Bila ditotal, waktu yang akan dihabiskan pemerintah untuk menaikkan harga BBM mencapai tujuh bulan sejak Januari. Ketidakpastian tersebut akan semakin memperburuk kondisi perekonomian nasional.
Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/3312/tanpa-pembahasan-apbn-p-2013-proses-kenaikan-bbm-lebih-sederhana.html
Politisi PKS Tolak Kenaikan BBM Melalui Mekanisme APBN-P 2013
PEMERINTAH sudah pernah diberi
kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak
dilaksanakan hampir selama lima bulan sampai saat ini.
Bila pemerintah tetap mengajukan usulan kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) melalui mekanisme APBN Perubahan (APBN-P) 2013, anggota
Badan Anggaran (Banggar) dari F-PKS Memed Sosiawan akan mengusulkan kepada
fraksinya untuk menolak kenaikan BBM.
Menurut Memed, ada beberapa pertimbangan yang akan dia sampaikan terkait penolakan rencana kenaikan BBM melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013. Pertama, kemampuan daya beli masyarakat sudah semakin berat menjelang bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri yang jatuh pada bulan Juli-Agustus 2013.
Kedua, pada bulan Juni-Juli merupakan tahun ajaran baru, sehingga banyak orangtua yang memasukkan anaknya ke semua jenjang sekolah hingga Perguruan Tinggi (PT) yang tentu memakan biaya.
Ketiga, target pendapatan pajak tidak tercapai sebesar Rp 41 triliun, kemudian pemerintah mengurangi Belanja Kementerian sebesar Rp 25 triliun. Namun, pemerintah menambah Belanja Negara sebesar Rp 40 triliun lagi, artinya memperbesar defisit anggaran kembali, jauh lebih besar dari defisit APBN 2013 sebesar 1,65 persen. Bahkan, defisit APBN-P 2013 bisa mencapai 2,5 persen.
Keempat, pemerintah sudah pernah diberi kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak dilaksanakan hampir selama lima bulan sampai saat ini. "Kemudian, kalau kewenangan tersebut diberikan kembali oleh UU APBN-P 2013, dengan sisa waktu pelaksanaan kewenangan tinggal lima bulan lagi, apakah hal yang sama tidak akan terulang kembali?" tanya Memed yang juga anggota Komisi VI DPR ini.
Apalagi, sekarang masyarakat dalam kondisi sedang tertekan kemampuan daya belinya akibat angka inflasi yang meningkat dan sudah mendekati 7 persen. Memed menyatakan, rencana pemerintah yang akan menaikkan BBM, tidak perlu melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013 di rapat paripurna. "Cukup rapat kerja sama pemerintah dan DPR," katanya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat 10 yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat 10 undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara."
Menurut Memed, ada beberapa pertimbangan yang akan dia sampaikan terkait penolakan rencana kenaikan BBM melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013. Pertama, kemampuan daya beli masyarakat sudah semakin berat menjelang bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri yang jatuh pada bulan Juli-Agustus 2013.
Kedua, pada bulan Juni-Juli merupakan tahun ajaran baru, sehingga banyak orangtua yang memasukkan anaknya ke semua jenjang sekolah hingga Perguruan Tinggi (PT) yang tentu memakan biaya.
Ketiga, target pendapatan pajak tidak tercapai sebesar Rp 41 triliun, kemudian pemerintah mengurangi Belanja Kementerian sebesar Rp 25 triliun. Namun, pemerintah menambah Belanja Negara sebesar Rp 40 triliun lagi, artinya memperbesar defisit anggaran kembali, jauh lebih besar dari defisit APBN 2013 sebesar 1,65 persen. Bahkan, defisit APBN-P 2013 bisa mencapai 2,5 persen.
Keempat, pemerintah sudah pernah diberi kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak dilaksanakan hampir selama lima bulan sampai saat ini. "Kemudian, kalau kewenangan tersebut diberikan kembali oleh UU APBN-P 2013, dengan sisa waktu pelaksanaan kewenangan tinggal lima bulan lagi, apakah hal yang sama tidak akan terulang kembali?" tanya Memed yang juga anggota Komisi VI DPR ini.
Apalagi, sekarang masyarakat dalam kondisi sedang tertekan kemampuan daya belinya akibat angka inflasi yang meningkat dan sudah mendekati 7 persen. Memed menyatakan, rencana pemerintah yang akan menaikkan BBM, tidak perlu melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013 di rapat paripurna. "Cukup rapat kerja sama pemerintah dan DPR," katanya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat 10 yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat 10 undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara."
Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/3317/politisi-pks-tolak-kenaikan-bbm-melalui-mekanisme-apbn-p-2013.html
KENAIKAN HARGA BBM TIDAK MEMERLUKAN PEMBAHASAN APBNP 2013
Oleh : Memed Sosiawan, A-89 Fraksi PKS.
Rencana kenaikan BBM
yang selalu diwacanakan Pemerintah dalam tahun 2013 sampai hari ini masih belum
ada kejelasannya, berbagai skenario kenaikan harga BBM yang diwacanakan mulai
dari rencana dua harga (dual prices) BBM, pembatasan volume pembelian BBM bagi
kendaraan bermotor, pemasangan instrumen kontrol disetiap kendaraan dan
lain-lain telah mengharu-biru perasaan publik lalu mendorong sentimen negatif pasar
sehingga meningkatkan angka inflasi dengan naiknya berbagai harga komoditas,
termasuk harga sembilan bahan pokok yang sangat diperlukan masyarakat.
Belakangan Pemerintah menyatakan bahwa akan menaikkan harga BBM dan memberikan
dana konpensasi kenaikan BBM setelah pembahasan APBNP 2013 antara Pemerintah
dan DPR-RI disetujui.
Apakah menaikkan
harga BBM sebagai akibat dari pengurangan subsidi BBM Pemerintah baru dapat
dilakukan Pemerintah setelah disetujuinya pembahasan APBNP 2013?. Sebenarnya
untuk menaikkan harga BBM, Pemerintah tidak perlu menunggu disetujuinya
pembahasan APBNP 2013, karena dalam Undang-Undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat
10 (yang berbunyi: Belanja subsidi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi
realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi,
berdasarkan kemampuan keuangan negara).
Artinya sejak UU APBN
2013 berlaku mulai tanggal 1 januari 2013, Pemerintah mempunyai kewenangan
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat 10 undang-undang tersebut untuk
menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang
berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan
negara. Tetpi sudah berjalan hampir 5 bulan, pemerintah belum juga menggunakan
kewenangan yang adanya sehingga mengakibatkan munculnya ketidak-pastian kondisi
ekonomi nasional.
Lalu bagaimana dengan
kewenangan pemerintah dalam menggunakan kelebihan dana yang diperoleh akibat
dijalankannya pengurangan subsidi BBM, yang kemudian disebut sebagai dana
konpensasi kenaikan BBM?. Penggunaan dana konpensasi dapat merujuk kepada pasal
33 ayat 1 UU APBN 2013 (yang berbunyi: Pemerintah
dengan persetujuan DPR dapat melakukan langkah-langkah: 1. Pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya adan/atau pengeluaran yang melebihi pagu yang
ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2013; 2. Pergeseran belanja antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antar jenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau
antar bagian anggaran; 3. dst). Dengan demikian, kekhawatiran kesulitan
Pemerintah terhadap penggunaan dana konpensasi BBM akibat pengurangan subsidi
BBM sangat tidak beralasan.
Kalau kewenangan
menaikkan harga BBM dan kewenangan menggunakan dana konpensi akibat pengurangan
subsisdi BBM sebagaimana diamanatkan dalam UU APBN 2013, sama sekali tidak
digunakan oleh Pemerintah selama hampir 5 bulan, dan sekarang Pemerintah ingin
mendapatkan kewenangan serupa dalam pembahasan APBNP 2013, apakah Pemerintah
sangat yakin bahwa pembahasan APBNP 2013 akan berjalan lancar dan kewenangan
lebih khusus tentang menaikkan harga BBM dan menggnakan dana konpensasi BBM akan
diperoleh? Atau Pemerintah sudah memperhitungkan, bahwa kalau kenaikan harga
BBM dan pembahasan APBNP 2013 tidak disetujui, maka akan kembali menggunakan UU
APBN 2013, dimana Pemerintah mempunyai kewenangan menaikkan harga BBM. Atau
bahkan justru pembahasan APBNP 2013 akan meletakkan kewenangan tersebut mulai
dari nol kembali, belum lagi dinamika pembahasan yang ramai, serta memakan
waktu bisa lebih dari 2 bulan, sehingga total waktu yang terbuang selama ini bisa
lebih dari 7 bulan sejak januari 2013. Ketidak-pastian tersebut akan semakin
memperburuk kondisi perekonomian nasional.
Saya sendiri kalau saja
Pemerintah akan mengajukan usulan kenaikan harga BBM melalui mekanisme
pembahasan APBNP 2013, maka saya akan mengusulkan kepada FPKS untuk menolak
kenaikan harga BBM, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: 1.
Kemampuan daya beli masyarakat sudah semakin berat menjelang bulan puasa
ramadhan dan hari raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan juli-agustus 2013; 2.
Pada bulan juni-juli merupakan tahun ajaran baru, sehingga banyak masyarakat
yang memasukkan anaknya ke SD, SMP, SMA, atau PT, dengan beban biaya
masing-masing; 3. Target pendapatan Pajak tidak tercapai sebesar Rp 41 triliun,
kemudian Pemerintah mengurangi Belanja Kementerian sebesar Rp 25 Triliun, Namun
Pemerintah menambah Belanja Negara sebesar Rp 40 Triliun lagi, artinya memperbesar
defisit anggaran kembali, jauh lebih besar dari defisit APBN 2013 sebesar
1,65%, bahkan defisit APBNP 2013 bisa mencapai 2,5%; 4. Pemerintah sudah pernah
diberi kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak
dilaksanakan hampir selama 5 bulan sampai saat ini, kemudian kalau kewenangan
tersebut diberikan kembali oleh UU APBNP 2013, dengan sisa waktu pelaksanaan
kewenangan tinggal 5 bulan lagi, apakah hal yang sama tidak akan terulang
kembali?, apalagi sekarang masyarakat dalam kondisi sedang tertekan kemampuan daya
belinya akibat angka inflasi yang meningkat dan sudah mendekati 7%. Wallahu
‘alam.
PKS Tetap Tolak BBM Naik, Kecuali Harga Minyak Tembus US$ 190/Barel
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap tidak menyetujui kenaikan harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) belum naik 2 kali lipat.Berdasarkan asumsi ICP di APBN 2012 harga minyak ditetapkan US$90/barel. Jika pakai asumsi PKS maka, BBM boleh naik ketika sudah menyentuh US$ 190/barel, sementara saat ini harga minyak berkisar US$ 120/barel.
Menurut anggota fraksi PKS Memed Sosiawan mengatakan kalau harga minyak sudah menyentuh harga US$190/barel, maka PKS baru bersedia mendukung kenaikan harga BBM berusbsidi yang akan dilakukan pemerintah.
"Jadi kalau nggak ada kenaikan sampai 2 kali lipat nggak perlu ada kenaikan BBM," kata Memed di DPR, Jakarta, Kamis (29/3/2012)
Sementara itu, masih ada pertentangan dalam UU APBN 2012 khususnya pasal 7 ayat 6, pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM bersubsidi. Kemudian, pemerintah mengusulkan draft ayat ini yaitu dalam hal perkiraan harga rata-rata (US$105/barel) minyak mentah Indonesia atau ICP dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 5% dari harga ICP yang diasumsikan pada APBN perubahan tahun anggaran.
Pemerintah diberi kewenangan melakukan kenaikan harga BBM bersubsidi. Intinya pemerintah diberi kewenangan melakukan penyesesuain BBM bersubsidi. Sementara menurut usulan dari PKS adalah tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, dalam hal harga minyak mentah Indonesia menglami kenaikan 2 kali lipat dari harga jual BBM bersubsidi maka pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi," katanya. (feb/hen)
Nasib Harga BBM Berakhir Voting
Hampir dipastikan, penentuan nasib harga BBM akan ditentukan melalui voting. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) akan membawa pasal 7 ayat 6 ke sidang paripurna, Jumat (30/3) dengan menambahkan satu pasal kembali dalam undang-undang tersebut.
“Hasil ini akan dibawa ke rapat kerja Badan Anggaran, jika tidak disetujui akan di voting di Paripurna besok,”ujar Wakil Ketua Tamsil Linrung dalam Rapat Tim Perumus di Badan Anggaran, Kamis (29/3).
Dalam rapat pembahasan pasal yang berbunyi “harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan” ini menjadi sangat krusial. Pasalnya, fraksi PDI-P, Gerindra, dan Hanura masih tetap bersikeras mempertahankan tidak mengubah pasal 7 ayat 6 yang secara otomatis pemerintah tidak bisa untuk melakukan penyesuaian harga.
Anggota Fraksi Hanura Yani Miriam mengatakan terhadap usulan rancangan undang-undang (RUU) APBN dalam pasal 7 ayat 6 dalam hal perkiraan harga minyak mentah Indonesia dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dari ICP yang diasumsikan maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga subsidi.
Selain itu, tambahnya perubahan pasal 7 ayat 6 yang diajukan pemerintah tentang harga jual eceran subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan mekanisme persaingan usaha yang wajar. “Fraksi Hanura berpendapat ini tidak disetujui pasal 7 ayat 6, harga jual eceran subsidi tidak mengalami kenaikan,”tandasnya.
Berbeda dengan Hanura, Anggota Fraksi PKS Memed Sosiawan mengatakan meski menghormati usulan pemerintah, namun PKS mempunyai usulan tersendiri, sehingga tidak langsung menghapus ayat yang lama. Dimana, jika melihat asumsi ICP di APBN 2012 harga minyak ditetapkan USD90 per barel maka dengan asumsi PKS, BBM boleh naik ketika sudah menyentuh USD190 per barel sementara saat ini harga minyak berkisar USD120 per barel.
“Jadi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan itu bukan titik tapi koma dalam hal harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan dua kali lipat dari harga eceran BBM bersubsidi maka pemerintah diberikan kewenangan untuk penyesuaian harga eceran BBM bersubsidi tersebut,”pungkasnya.(naa/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2012/03/29/122439/Nasib-Harga-BBM-Berakhir-Voting-
Subscribe to:
Posts (Atom)


