Minimalisir kejahatan perbankan; Independensi OJK harga mati !

Kejahatan perbankan akan bisa diminimalisir atau dihilangkan sama sekali jika lembaga pengawasan perbankan dan non perbankan yang bernama Otoritas Jasa Keuangan ini terbentuk. Demikian dikatakan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Memed Sosiawan.

"Pembahasan OJK sudah mendekati tahap akhir. Memang masih ada dua opsi antara pemerintah dan DPR yang belum ketemu, bisa jadi RUU ini deadlock. Namun, saya optimis pembahasan OJK ini selesai karena mendesak," katanya kepada Jurnalparlemen.com belum lama ini.

Sampai saat ini pembahasan RUU OJK belum selesai karena masih terkendala soal struktur kelembagaan Dewan Komisioner OJK. Pemerintah mengusulkan DK terdiri atas tujuh orang yang memiliki hak bersuara tetapi tidak bisa menentukan kebijakan atau no voting right dan dua ex officio dari BI dan Kemenkeu.

Sementara DPR mengusulkan DK terdiri atas dua orang usulan DPR, lima usulan presiden, dan dua ex officio. Menurut Memed, posisi DK sangat sentral dalam struktur OJK. Karena DK lah yang akan menjalankan mekanisme dan melakukan pengawasan, baik sebagai regulator sampai pengawasannya. DK-lah yang akan membuat peraturan seperti yang selama ini dilakukan BI dan mengawasinya. "Jadi DK ini sangat vital. Karena vital itulah pemerintah punya keinginan, DPR juga punya keinginan," katanya.

Memed berpendapat, meski tujuh DK no voting right tetap saja independensinya diragukan. Karena ada dua ex officio yang bisa memberikan pengaruh. Sementara kalau dua DK diajukan DPR, maka dua ex officio ini bisa diimbangi.

"Di sinilah letak independensi yang DPR inginkan. Bagaimana bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik kalau unsur independensi yang menjadi ruhnya saja ini tidak terpenuhi," katanya