Oleh : Memed Sosiawan, A-89 Fraksi PKS.
Rencana kenaikan BBM
yang selalu diwacanakan Pemerintah dalam tahun 2013 sampai hari ini masih belum
ada kejelasannya, berbagai skenario kenaikan harga BBM yang diwacanakan mulai
dari rencana dua harga (dual prices) BBM, pembatasan volume pembelian BBM bagi
kendaraan bermotor, pemasangan instrumen kontrol disetiap kendaraan dan
lain-lain telah mengharu-biru perasaan publik lalu mendorong sentimen negatif pasar
sehingga meningkatkan angka inflasi dengan naiknya berbagai harga komoditas,
termasuk harga sembilan bahan pokok yang sangat diperlukan masyarakat.
Belakangan Pemerintah menyatakan bahwa akan menaikkan harga BBM dan memberikan
dana konpensasi kenaikan BBM setelah pembahasan APBNP 2013 antara Pemerintah
dan DPR-RI disetujui.
Apakah menaikkan
harga BBM sebagai akibat dari pengurangan subsidi BBM Pemerintah baru dapat
dilakukan Pemerintah setelah disetujuinya pembahasan APBNP 2013?. Sebenarnya
untuk menaikkan harga BBM, Pemerintah tidak perlu menunggu disetujuinya
pembahasan APBNP 2013, karena dalam Undang-Undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat
10 (yang berbunyi: Belanja subsidi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi
realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi,
berdasarkan kemampuan keuangan negara).
Artinya sejak UU APBN
2013 berlaku mulai tanggal 1 januari 2013, Pemerintah mempunyai kewenangan
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat 10 undang-undang tersebut untuk
menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang
berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan
negara. Tetpi sudah berjalan hampir 5 bulan, pemerintah belum juga menggunakan
kewenangan yang adanya sehingga mengakibatkan munculnya ketidak-pastian kondisi
ekonomi nasional.
Lalu bagaimana dengan
kewenangan pemerintah dalam menggunakan kelebihan dana yang diperoleh akibat
dijalankannya pengurangan subsidi BBM, yang kemudian disebut sebagai dana
konpensasi kenaikan BBM?. Penggunaan dana konpensasi dapat merujuk kepada pasal
33 ayat 1 UU APBN 2013 (yang berbunyi: Pemerintah
dengan persetujuan DPR dapat melakukan langkah-langkah: 1. Pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya adan/atau pengeluaran yang melebihi pagu yang
ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2013; 2. Pergeseran belanja antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antar jenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau
antar bagian anggaran; 3. dst). Dengan demikian, kekhawatiran kesulitan
Pemerintah terhadap penggunaan dana konpensasi BBM akibat pengurangan subsidi
BBM sangat tidak beralasan.
Kalau kewenangan
menaikkan harga BBM dan kewenangan menggunakan dana konpensi akibat pengurangan
subsisdi BBM sebagaimana diamanatkan dalam UU APBN 2013, sama sekali tidak
digunakan oleh Pemerintah selama hampir 5 bulan, dan sekarang Pemerintah ingin
mendapatkan kewenangan serupa dalam pembahasan APBNP 2013, apakah Pemerintah
sangat yakin bahwa pembahasan APBNP 2013 akan berjalan lancar dan kewenangan
lebih khusus tentang menaikkan harga BBM dan menggnakan dana konpensasi BBM akan
diperoleh? Atau Pemerintah sudah memperhitungkan, bahwa kalau kenaikan harga
BBM dan pembahasan APBNP 2013 tidak disetujui, maka akan kembali menggunakan UU
APBN 2013, dimana Pemerintah mempunyai kewenangan menaikkan harga BBM. Atau
bahkan justru pembahasan APBNP 2013 akan meletakkan kewenangan tersebut mulai
dari nol kembali, belum lagi dinamika pembahasan yang ramai, serta memakan
waktu bisa lebih dari 2 bulan, sehingga total waktu yang terbuang selama ini bisa
lebih dari 7 bulan sejak januari 2013. Ketidak-pastian tersebut akan semakin
memperburuk kondisi perekonomian nasional.
Saya sendiri kalau saja
Pemerintah akan mengajukan usulan kenaikan harga BBM melalui mekanisme
pembahasan APBNP 2013, maka saya akan mengusulkan kepada FPKS untuk menolak
kenaikan harga BBM, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: 1.
Kemampuan daya beli masyarakat sudah semakin berat menjelang bulan puasa
ramadhan dan hari raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan juli-agustus 2013; 2.
Pada bulan juni-juli merupakan tahun ajaran baru, sehingga banyak masyarakat
yang memasukkan anaknya ke SD, SMP, SMA, atau PT, dengan beban biaya
masing-masing; 3. Target pendapatan Pajak tidak tercapai sebesar Rp 41 triliun,
kemudian Pemerintah mengurangi Belanja Kementerian sebesar Rp 25 Triliun, Namun
Pemerintah menambah Belanja Negara sebesar Rp 40 Triliun lagi, artinya memperbesar
defisit anggaran kembali, jauh lebih besar dari defisit APBN 2013 sebesar
1,65%, bahkan defisit APBNP 2013 bisa mencapai 2,5%; 4. Pemerintah sudah pernah
diberi kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak
dilaksanakan hampir selama 5 bulan sampai saat ini, kemudian kalau kewenangan
tersebut diberikan kembali oleh UU APBNP 2013, dengan sisa waktu pelaksanaan
kewenangan tinggal 5 bulan lagi, apakah hal yang sama tidak akan terulang
kembali?, apalagi sekarang masyarakat dalam kondisi sedang tertekan kemampuan daya
belinya akibat angka inflasi yang meningkat dan sudah mendekati 7%. Wallahu
‘alam.