KENAIKAN HARGA BBM TIDAK MEMERLUKAN PEMBAHASAN APBNP 2013



Oleh : Memed Sosiawan, A-89 Fraksi PKS.



Rencana kenaikan BBM yang selalu diwacanakan Pemerintah dalam tahun 2013 sampai hari ini masih belum ada kejelasannya, berbagai skenario kenaikan harga BBM yang diwacanakan mulai dari rencana dua harga (dual prices) BBM, pembatasan volume pembelian BBM bagi kendaraan bermotor, pemasangan instrumen kontrol disetiap kendaraan dan lain-lain telah mengharu-biru perasaan publik lalu mendorong sentimen negatif pasar sehingga meningkatkan angka inflasi dengan naiknya berbagai harga komoditas, termasuk harga sembilan bahan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. Belakangan Pemerintah menyatakan bahwa akan menaikkan harga BBM dan memberikan dana konpensasi kenaikan BBM setelah pembahasan APBNP 2013 antara Pemerintah dan DPR-RI disetujui.
Apakah menaikkan harga BBM sebagai akibat dari pengurangan subsidi BBM Pemerintah baru dapat dilakukan Pemerintah setelah disetujuinya pembahasan APBNP 2013?. Sebenarnya untuk menaikkan harga BBM, Pemerintah tidak perlu menunggu disetujuinya pembahasan APBNP 2013, karena dalam Undang-Undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat 10 (yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara).
Artinya sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 januari 2013, Pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat 10 undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara. Tetpi sudah berjalan hampir 5 bulan, pemerintah belum juga menggunakan kewenangan yang adanya sehingga mengakibatkan munculnya ketidak-pastian kondisi ekonomi nasional.
Lalu bagaimana dengan kewenangan pemerintah dalam menggunakan kelebihan dana yang diperoleh akibat dijalankannya pengurangan subsidi BBM, yang kemudian disebut sebagai dana konpensasi kenaikan BBM?. Penggunaan dana konpensasi dapat merujuk kepada pasal 33 ayat 1 UU APBN 2013 (yang berbunyi: Pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan langkah-langkah: 1. Pengeluaran yang belum tersedia anggarannya adan/atau pengeluaran yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2013; 2. Pergeseran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antar jenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antar bagian anggaran; 3. dst). Dengan demikian, kekhawatiran kesulitan Pemerintah terhadap penggunaan dana konpensasi BBM akibat pengurangan subsidi BBM sangat tidak beralasan.
Kalau kewenangan menaikkan harga BBM dan kewenangan menggunakan dana konpensi akibat pengurangan subsisdi BBM sebagaimana diamanatkan dalam UU APBN 2013, sama sekali tidak digunakan oleh Pemerintah selama hampir 5 bulan, dan sekarang Pemerintah ingin mendapatkan kewenangan serupa dalam pembahasan APBNP 2013, apakah Pemerintah sangat yakin bahwa pembahasan APBNP 2013 akan berjalan lancar dan kewenangan lebih khusus tentang menaikkan harga BBM dan menggnakan dana konpensasi BBM akan diperoleh? Atau Pemerintah sudah memperhitungkan, bahwa kalau kenaikan harga BBM dan pembahasan APBNP 2013 tidak disetujui, maka akan kembali menggunakan UU APBN 2013, dimana Pemerintah mempunyai kewenangan menaikkan harga BBM. Atau bahkan justru pembahasan APBNP 2013 akan meletakkan kewenangan tersebut mulai dari nol kembali, belum lagi dinamika pembahasan yang ramai, serta memakan waktu bisa lebih dari 2 bulan, sehingga total waktu yang terbuang selama ini bisa lebih dari 7 bulan sejak januari 2013. Ketidak-pastian tersebut akan semakin memperburuk kondisi perekonomian nasional.
Saya sendiri kalau saja Pemerintah akan mengajukan usulan kenaikan harga BBM melalui mekanisme pembahasan APBNP 2013, maka saya akan mengusulkan kepada FPKS untuk menolak kenaikan harga BBM, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: 1. Kemampuan daya beli masyarakat sudah semakin berat menjelang bulan puasa ramadhan dan hari raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan juli-agustus 2013; 2. Pada bulan juni-juli merupakan tahun ajaran baru, sehingga banyak masyarakat yang memasukkan anaknya ke SD, SMP, SMA, atau PT, dengan beban biaya masing-masing; 3. Target pendapatan Pajak tidak tercapai sebesar Rp 41 triliun, kemudian Pemerintah mengurangi Belanja Kementerian sebesar Rp 25 Triliun, Namun Pemerintah menambah Belanja Negara sebesar Rp 40 Triliun lagi, artinya memperbesar defisit anggaran kembali, jauh lebih besar dari defisit APBN 2013 sebesar 1,65%, bahkan defisit APBNP 2013 bisa mencapai 2,5%; 4. Pemerintah sudah pernah diberi kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak dilaksanakan hampir selama 5 bulan sampai saat ini, kemudian kalau kewenangan tersebut diberikan kembali oleh UU APBNP 2013, dengan sisa waktu pelaksanaan kewenangan tinggal 5 bulan lagi, apakah hal yang sama tidak akan terulang kembali?, apalagi sekarang masyarakat dalam kondisi sedang tertekan kemampuan daya belinya akibat angka inflasi yang meningkat dan sudah mendekati 7%. Wallahu ‘alam.