Berdasarkan asumsi ICP di APBN 2012 harga minyak ditetapkan US$90/barel. Jika pakai asumsi PKS maka, BBM boleh naik ketika sudah menyentuh US$ 190/barel, sementara saat ini harga minyak berkisar US$ 120/barel.
Menurut anggota fraksi PKS Memed Sosiawan mengatakan kalau harga minyak sudah menyentuh harga US$190/barel, maka PKS baru bersedia mendukung kenaikan harga BBM berusbsidi yang akan dilakukan pemerintah.
"Jadi kalau nggak ada kenaikan sampai 2 kali lipat nggak perlu ada kenaikan BBM," kata Memed di DPR, Jakarta, Kamis (29/3/2012)
Sementara itu, masih ada pertentangan dalam UU APBN 2012 khususnya pasal 7 ayat 6, pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM bersubsidi. Kemudian, pemerintah mengusulkan draft ayat ini yaitu dalam hal perkiraan harga rata-rata (US$105/barel) minyak mentah Indonesia atau ICP dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 5% dari harga ICP yang diasumsikan pada APBN perubahan tahun anggaran.
Pemerintah diberi kewenangan melakukan kenaikan harga BBM bersubsidi. Intinya pemerintah diberi kewenangan melakukan penyesesuain BBM bersubsidi. Sementara menurut usulan dari PKS adalah tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, dalam hal harga minyak mentah Indonesia menglami kenaikan 2 kali lipat dari harga jual BBM bersubsidi maka pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi," katanya. (feb/hen)