Tanpa Pembahasan APBN-P 2013, Proses Kenaikan BBM Lebih Sederhana



Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak perlu melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013 di rapat paripurna. "Cukup rapat kerja sama pemerintah dan DPR," kata anggota Banggar dari F-PKS Memed Sosiawan kepada JurnalParlemen, Minggu (19/5).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat (10) yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.

"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat (10) undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara," lanjutnya.

Namun, meski sudah berjalan lima bulan, pemerintah belum juga menggunakan kewenangan yang ada sehingga mengakibatkan munculnya ketidakpastian kondisi ekonomi nasional.

Sementara, pemerintah dan DPR bisa menggunakan kewenangan dalam mengelola kelebihan dana yang diperoleh akibat dijalankannya pengurangan subsidi BBM, dengan merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UU APBN 2013 yang berbunyi: Pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2013. Kedua, pergeseran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antar bagian anggaran. Dengan demikian, kekhawatiran kesulitan pemerintah terhadap penggunaan dana kompensasi BBM akibat pengurangan subsidi BBM sangat tidak beralasan.

Namun, bila pemerintah akan melalui mekanisme pembahasan RAPBN Perubahan 2013, justru sangat berisiko untuk mandek. "Atau akan memakan waktu setidaknya dua bulan," lanjut anggota Komisi VI DPR ini.

Nah, kata Memed, apakah pemerintah yakin bahwa pembahasan RAPBN Perubahan 2013 akan lancar? "Atau pemerintah sudah memperhitungkan, bahwa kalau kenaikan harga BBM dan pembahasan APBN-P 2013 tidak disetujui, maka akan kembali menggunakan UU APBN 2013?" tanyanya.

Bila ditotal, waktu yang akan dihabiskan pemerintah untuk menaikkan harga BBM mencapai tujuh bulan sejak Januari. Ketidakpastian tersebut akan semakin memperburuk kondisi perekonomian nasional.

Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/3312/tanpa-pembahasan-apbn-p-2013-proses-kenaikan-bbm-lebih-sederhana.html